SuaraCianjur.Id- KPK akan melakukan pelelangan aset milik mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud, sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara akibat terjadinya kasus suap.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan terpidana Abdul Gafur Mas’ud dan kawan-kawan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan bahwa ada dua paket yang sedang dilelang, yaitu parfum Hermes Fragrance-Eau Des Merveilles dan baju Zara dengan ukuran M.
"Dilelang dengan nilai limit Rp1.897. 000 dan uang jaminan Rp948.500," imbuhnya.
Topi bob Dior akan dilelang dengan harga limit Rp8.640.000 dan uang jaminan Rp4.320.000. Lelang ini akan dilakukan pada Senin, 13 Maret mendatang melalui situs www.lelang.go.id dengan pelaksanaan closed bidding dan batas waktu pendaftaran hingga pukul 10.30 WIB.
Abdul Gafur Mas'ud terbukti menerima suap terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU dengan jumlah suap sebesar Rp5,7 miliar.
Dia menerima suap dari beberapa perusahaan dan kontraktor yang kemudian diserahkan lewat orang kepercayaannya.
Karena perbuatannya, Abdul dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan serta wajib membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.
Setelah bebas, hak politiknya juga akan dicabut selama tiga tahun. (*)
Baca Juga: Jelang Madura United vs PSS Sleman, 349 Polisi Siap Berjaga di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan
(*/Haekal)
Sumber: Instagram Voidotid