SuaraCianjur.Id- Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamyo mengatakan bahwa diversi terdakwa AG tidak membuahkan hasil setelah dilakukan secara tertutup selama 50 menit.
"Jadi, dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Djuyamto, Rabu (29/3/2023).
Oleh karena itu, proses hukum terhadap AG itu dilanjutkan dengan persidangan tertutup di Ruang 7 PN Jakarta Selatan.
Agenda sidang pertama AG ialah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Lebih lanjut, Djuyamto tidak bisa memastikan alasan keluarga David Ozora tidak mau menyelesaikan perkara ini di luar persidangan.
Datang dengan kepala tertutup jaket
Kekasih Mario Dandy, AG (15) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan musyawarah diversi dalam kasus penganiayaan David Ozora, Rabu (29/3/2023).
AG datang bersama mobil tahanan Kejaksaan Negeri berwarna hitam apda pukul 09.20 WIB. AG turun dari mobil dengan menggunakan kemeja putih yang dipadukan dengan merah muda.
Saat memasuki PN Jakarta Selatan, kepala AG ditutupi jaket berwarna biru. Ia langsung diarahkan menuju ruang tahanan.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mulai mengadili AG pada Rabu (29/3/2023). Agenda yang sudah dijadwalkan adalah musyawarah diversi pertama. (*)