Ramai dan Viral Nama Artis Besar Terlibat Promosikan Situs Judi Online Ada Denny Cagur, Ari Lasso Sampai Arief Muhammad

Suara Cianjur

Rabu, 05 April 2023 | 14:45 WIB
Ramai dan Viral Nama Artis Besar Terlibat Promosikan Situs Judi Online Ada Denny Cagur, Ari Lasso Sampai Arief Muhammad
Beberapa nama artis besar di Indonesia ramai diperbincangkan karena mereka terlibat dalam mempromosikan situs judi online. (Foto: Kolase Media Sosial Twitter)

SUARA CIANJUR – Belakangan ini tengah panas dan ramai di jagat media sosial Twitter perihal artis yang mempromosikan beberapa situs judi online.

Hal itu dirangkum dengan jelas oleh akun twitter @deduktif.id. Di sana tercantum beberapa nama sejumlah artis terkenal di tanah air, yang ikut dalam memberikan endorse terahadap situs judi online tersebut.

Nama-nama besar seperti Denny Cagur, Ari Lasso, Boy William, Gilang Dirga hingga Arief Muhammad, ternyata juga ikut terlibat dalam mempromosikan salah satu situs judi yang bernama Agen 138.

Para artis tersebut mengiklankan situs judi via platform media sosial pribadi dengan menggunakan frasa “Game Online” agar tidak terlihat unsur judi online dalam iklan tersebut.

“Kau gabung saja di game online 138, ini game yang keren dan sudah terlisensi resmi,”  ucap Arif Muhammad atau Mak beti yang mengiklankan situs tersebut.

Tak hanya itu, ada juga sejumlah nama besar seperti Young Lex, Dewi Persik, Dianna Lee dan Dinar Candy yang turut mempromosikan situs judi yang berbeda, yakni bernama Indo Genting.

Dalam iklannya, Dewi Persik mengajak khalayak untuk bermain “game online” tersebut dengan diimingi-imingi akan mendapat hadiah senilai 60 juta rupiah dengan bermodalkan RP 2.000 saja.

Lantas, perbuatan influencer-influencer tersebut mengundang murka netizen. Banyak dari netizen yang mengutuk perbuatan mereka.

“Semuanya demi uang, padahal mereka sendiri tidak terlihat miskin, itu sangat gila,” ujar salah satu netizen.

baca juga

“Disgusting (memalukan),” netizen lain menimpali.

Sekedar informasi, pemerintah telah melarang dalam Pasal 20 UU Perlindungan Konsumen yang menjelaskan bahwa pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.

Berikutnya dalam Romawi III huruf A angka 2.25 EPI dijelaskan juga mengenai ragam iklan. Yang isinya adalah, melarang mengiklankan segala bentuk perjudian dan pertaruhan, baik secara jelas maupun tersamar.

Adapun bagi yang melanggar pasal tersebut, maka dapat dijerat pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (*/Masnurdiansyah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Remuknya Hati Fajar Sadboy saat Pujaan Hati Ditikung Pria Glowing Numpak RX King, Tragis Jadi Tamu Undangan

Remuknya Hati Fajar Sadboy saat Pujaan Hati Ditikung Pria Glowing Numpak RX King, Tragis Jadi Tamu Undangan

Cianjur | Rabu, 28 Desember 2022 | 20:04 WIB

Dibalik Wajah Suramnya Akibat Patah Hati Oleh Kekasih, Ternyata Fajar Sadboy Hafiz Al-Quran

Dibalik Wajah Suramnya Akibat Patah Hati Oleh Kekasih, Ternyata Fajar Sadboy Hafiz Al-Quran

Cianjur | Rabu, 28 Desember 2022 | 13:06 WIB

Buntu! Pintu Maaf Dewi Perssik Tertutup untuk Winarsih, Gegara Ibu-Ibu Pengajian?

Buntu! Pintu Maaf Dewi Perssik Tertutup untuk Winarsih, Gegara Ibu-Ibu Pengajian?

Cianjur | Selasa, 06 Desember 2022 | 18:00 WIB

Terkini

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

×