SUARA CIANJUR – Belakangan ini tengah panas dan ramai di jagat media sosial Twitter perihal artis yang mempromosikan beberapa situs judi online.
Hal itu dirangkum dengan jelas oleh akun twitter @deduktif.id. Di sana tercantum beberapa nama sejumlah artis terkenal di tanah air, yang ikut dalam memberikan endorse terahadap situs judi online tersebut.
Nama-nama besar seperti Denny Cagur, Ari Lasso, Boy William, Gilang Dirga hingga Arief Muhammad, ternyata juga ikut terlibat dalam mempromosikan salah satu situs judi yang bernama Agen 138.
Para artis tersebut mengiklankan situs judi via platform media sosial pribadi dengan menggunakan frasa “Game Online” agar tidak terlihat unsur judi online dalam iklan tersebut.
“Kau gabung saja di game online 138, ini game yang keren dan sudah terlisensi resmi,” ucap Arif Muhammad atau Mak beti yang mengiklankan situs tersebut.
Tak hanya itu, ada juga sejumlah nama besar seperti Young Lex, Dewi Persik, Dianna Lee dan Dinar Candy yang turut mempromosikan situs judi yang berbeda, yakni bernama Indo Genting.
Dalam iklannya, Dewi Persik mengajak khalayak untuk bermain “game online” tersebut dengan diimingi-imingi akan mendapat hadiah senilai 60 juta rupiah dengan bermodalkan RP 2.000 saja.
Lantas, perbuatan influencer-influencer tersebut mengundang murka netizen. Banyak dari netizen yang mengutuk perbuatan mereka.
“Semuanya demi uang, padahal mereka sendiri tidak terlihat miskin, itu sangat gila,” ujar salah satu netizen.
Baca Juga: Bagaimana Sosok Coki Pardede di Mata Tretan? Diulik di Podcast Vindes
“Disgusting (memalukan),” netizen lain menimpali.
Sekedar informasi, pemerintah telah melarang dalam Pasal 20 UU Perlindungan Konsumen yang menjelaskan bahwa pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
Berikutnya dalam Romawi III huruf A angka 2.25 EPI dijelaskan juga mengenai ragam iklan. Yang isinya adalah, melarang mengiklankan segala bentuk perjudian dan pertaruhan, baik secara jelas maupun tersamar.
Adapun bagi yang melanggar pasal tersebut, maka dapat dijerat pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (*/Masnurdiansyah)