Pledoi Agnes Garcia di Kasus Penganiayaan David Ozora Ditolak Tegas Jaksa Penuntut Umum! Tanggapi Secara Lisan

Suara Cianjur Suara.Com
Kamis, 06 April 2023 | 16:39 WIB
Pledoi Agnes Garcia di Kasus Penganiayaan David Ozora Ditolak Tegas Jaksa Penuntut Umum! Tanggapi Secara Lisan
AG atau Agnes Garcia, sebagai anak berkonflik dengan hukum ketika ikut dalam sidang tuntutan PN Jakarta Selatan. JPU juga menolak pledoi dari kubu AG. (Foto: Suara.com - Rakha)

SUARA CIANJUR- Sidang anak berkonflik dengan hukum yakni terdakwan AG alias Agnes Garcia dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy, memasuki agenda pledoi atau penyampaian nota pembelaan.

Agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pleidoi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak dari Agnes Garcia saat ini sudah menyampaikan pleidoinya terkait dengan tuntutan empat tahun dilakukan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Menurut Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto =, mengatakan kalau tanggapan dari Jaksa atau replik itu,  disampaikan dengan lisan. Jadi tidak membutuhkan waktu lama.

"Dari penuntut umum menanggapi secara lisan," ungkao Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023) dikutip dari Suara.com.

Pledoi yang disampaiak oleh pihak dari Agnes Garcia ditolak mentah-mentah oleh Jaksa. Mereka tepat keukeuh meminta kepada hakim, untuk memberikan hukuman kepada mnatn kekasih Mario Dandy itu menjalani pidana bui selama empat tahun di LPKIA.

"Inti pokoknya adalah bahwa mereka penuntut umum, tetap pada tuntutan, itu disampaikan secara lisan," begitu kata Djuyamto.

Sementara itu, pihak dari Agnes Garcia sudah menyampaikan duplik atas replik Jaksa. Pihak dari Agnes Garcia tetap berpegang teguh atas nota pembelaan yang telah dibuat.

"Oleh karena penyampaian secara lisan. Hakim kemudian menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa. Di mana penasehat hukum terdakwa, kalau mereka tetap pada pleidoi yang sudah disampaikan di hari ini (Kamis)," terangnya.

Baca Juga: Nangis-Nangis karena Dibongkar Chat saat Sidang, Apa Isi Obrolan Antara Agnes Gracia dan David Ozora?

Tidak diketehui secara detail, detail apa isi dari nota pembelaan pihak dari Agnes.

"Ya kami tidak bisa tahu soalnya sidangnya tertutup," ucapnya.

Djuyamto mengatakan kalau sindang lanjutan terhadap terdakwa Agnes Garcia akan kembali digelar pada hari Senin (10/4/2023) denga agenda putusan. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI