SUARA CIANJUR – Kasus Robot Trading ATG (Auto trade Gold) milik Wahyu Kenzo menyeret beberapa nama artis terkemuka di tanah air. Beberapa nama public figure masuk dalam daftar hitam kasus tersebut.
Pasalnya artis-artis tersebut diduga terlibat dalam pencucian uang dari hasil robot trading ATG. Kuasa hukum Robot Trading Zainul Arifin, setidaknya menyebutkan delapan nama yang terlibat.
Hal itu disampaikannya ketika datang ke Bareskrim untuk menindaklanjuti kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang melibatkan sejumlah artis.
Alasannya sejumlah public figur tersebut diduga mengenal Wahyu Kenzo dan memiliki keterlibatan atas uang haramyang dihasilkannya.
“Dalam hal ini memiliki hubungan dengan Wahyu Kenzo dan diduga menerima hasil dari kejahatan. Publik figur delapan orang diduga namanya RA ya, yaitu Raffi Ahmad. Kemudian ada juga Atta halilintar kemudian ada juga Stefan William, kemudian Rian D'masiv kemudian juga ada. Judika kemudian ada Dokter Tirta, Haji Faisal dan Gus Miftah,” ujar Zainul saat bertemu media dikutip dari Youtube Cumi-cumi, Kamis (13/4/2023).
Dirinya juga menyebutkan bahwa ia yang mewakilkan 820 korban dari Robot trading ATG tersebut. Para korban pun menuntut ganti rugi yang nilainya mencapai angka 150 Milyar Rupiah.
“Karena bagaimanapun juga kerugian korban adalah salah satu upaya dari kami untuk mengembalikan itu,” ucap Zainul
“Kami mendukung pantauan dari penyidik untuk memperdalam peristiwa pidana ini sehingga memunculkan para tersangka barunya termasuk terkait dengan mendalami proses tindakan pencucian uang,” ucap Zainul.
Seperti yang telah diketahui, CEO dari Robot Trading ATG ini adalah Wahyu Kenzo yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Dugaan Terseret Kasus Wahyu Kenzo Bikin Haji Faisal Bingung, Buka Suara Akui Hal Ini
Robot Trading ATG diketahui bermarkas di daerah Tulungagung, Jawa Timur. Modus utama penipuan tersebut menggunakan skema ponzi yang memanfaatkan member yang begitu banyak. (*/Masnurdiansyah)