SUARA CIANJUR - Jokowi menolak rencana dari beberapa pihak yang mengusulkan Gibran Rakabuming Raka, putranya, untuk menjadi pasangan Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Jokowi mengungkapkan bahwa ada setidaknya dua alasan mengapa Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, belum siap untuk terlibat dalam Pilpres 2024.
"Pertama umur. Kedua, baru dua tahun jadi Wali Kota. Yang logis saja lah," ujarnya.
Setelah itu, Jokowi tidak ingin membahas lebih lanjut topik tersebut dan hanya tertawa sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan lain.
Saat ini, Gibran baru berusia 35 tahun dan baru saja mulai menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sejak tanggal 26 Februari 2021.
Namun, meskipun begitu, karir politiknya berkembang pesat, bahkan DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta akan menunjuk Gibran sebagai juru kampanye untuk memenangkan Pemilu 2024 di daerah Solo.
"Nanti Mas Gibran, Pak Wakil (Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa), dan beberapa tokoh masyarakat akan kami lakukan pendekatan dan akan kami masukkan dalam juru kampanye Pemilu 2024," jelas Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Surakarta Her Suprabu.
Ide untuk menggabungkan Gibran dengan Prabowo tentunya berkaitan erat dengan kedekatan Gibran yang kerap ditunjukkan dengan Prabowo, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan RI.
Pada Juni 2022, Gibran mengunjungi kediaman Prabowo di Bukit Hambalang, Bogor, setelah diundang oleh tuan rumah.
Dalam pertemuan itu, Prabowo menyarankan Gibran untuk maju dalam pemilihan kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur.
Sama halnya ketika Prabowo bertemu dengan Gibran di Surakarta pada 24 Januari 2023, di mana Prabowo mengulang saran tersebut.
Namun, Jokowi menepis wacana tersebut dengan menyatakan bahwa Gibran belum siap untuk kontestasi Pilpres 2024.
Pemilihan presiden dan wakil presiden akan dibuka oleh KPU pada 19 Oktober 2023 dan ditutup pada 25 November 2023.
Menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari total kursi di DPR RI yang berjumlah 575 kursi, atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya, yaitu setidaknya 34.992.703 suara dari gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2019. (*) (ANTARA)
(*/Haekal)