SUARA CIANJUR - Kasus Rafael Alun masih terus bergulir hingga saat ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan ke satu orang notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk dimintai keterangan soal dugaan kepemilikan aset milik Eks pejabat Ditjen Pajak tersebut.
"Franciscus Xaverius Arsin selaku notaris PPAT, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait beberapa kepemilikan aset dari tersangka RAT," tutur Ali Fikri di Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Ali mengatakan penyidik pun telah menjadwalkan pemeriksaan untuk notaris PPAT Agus Hashim Ahmad dan dua pihak swasta yakni Nanan Hadiretna Djohan dan Sandra Praditya, pada Kamis (4/5/2023).
Walau demikian, ketiga saksi tersebut tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang oleh penyidik.
KPK secara resmi telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka pada 3 April 2023. Rafael menyandang status tersangka karena dugaan penerimaan gratifikasi dan beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Rafael sendiri diduga memiliki beberapa perusahaan yang salah satunya adalah PT Artha Mega Ekadhan (AME) yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik menemukan aliran uang sebesar 90.000 dolar AS yang diduga milik Rafael.
Kemudian, barang bukti lain adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dengan pecahan mata uang yang berbeda, mulai dari dolar Singapura, dolar AS, dan euro. (*) (ANTARA)