Teddy Minahasa Lolos Vonis Mati, Kok Bisa? Ini Alasannya!

Suara Cianjur Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2023 | 16:12 WIB
Teddy Minahasa Lolos Vonis Mati, Kok Bisa? Ini Alasannya!
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, memberikan penjelasan mengapa ia memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Teddy Minahasa. ((Suara.com/Alfian Winanto))

SUARA CIANJUR - Jon Sarman Saragih, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjelaskan alasannya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa

Dalam kasus ini, Teddy dinyatakan bersalah karena terlibat dalam penjualan barang bukti sabu-sabu lebih dari 5 gram bersama dengan Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara

Selain itu, Teddy juga terbukti mendapatkan keuntungan sebesar SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta dari penjualan sabu tersebut.

Dikutip dari Suara.com, "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya," ucap Hakim.

Hal lain yang memberatkan hukuman Teddy adalah statusnya sebagai seorang polisi yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, namun justru terlibat dalam peredaran narkoba.

"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," lanjut hakim.

Hakim mempertimbangkan hal meringankan bahwa Teddy belum pernah dihukum dan memiliki pengabdian dan prestasi yang baik sebagai anggota Polri

Namun, hakim juga memandang hal memberatkan bahwa Teddy yang seharusnya bertugas sebagai anggota polisi malah terlibat dalam peredaran narkoba. 

Akibatnya, Teddy divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus penjualan sabu-sabu. Pada kasus tersebut, meskipun jaksa menuntut hukuman mati, namun hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap Teddy Minahasa. 

Baca Juga: Lampung Diskon Pajak Kendaraan hingga 70 Persen, Tunggakan Mobil Dinas Pejabat Disorot

Teddy Minahasa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sekaligus Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

(*/Haekal)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI