SUARA CIANJUR - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, memberikan komentar terkait pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengenai informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu proporsional tertutup.
Menurut Feri, pernyataan Denny tersebut menimbulkan kehati-hatian di kalangan publik terkait pengawalan konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi.
Mengutip dari Suara.com, “Gambaran yang disampaikan Prof Denny membuat publik hati-hati bahwa Mahkamah Konstitusi-nya tidak lagi benar-benar mengawal konstitusi,” kata Feri.
Feri Amsari mengungkapkan bahwa pandangan Denny perlu dikaji secara alamiah.
Ia menjelaskan bahwa hakim-hakim konstitusi sendiri diajukan oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.
Ketiga pihak tersebut mengajukan tiga nama sebagai calon hakim konstitusi.
“Jika kita lihat partai presiden adalah partai mayoritas di DPR dan tentu saja sejalan dengan kepentingan presiden, sudah 6 (hakim konstitusi),” ujar Feri.
Meskipun demikian, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) tersebut menjelaskan bahwa putusan MK belum dijatuhkan karena Mahkamah Konstitusi belum menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Sebelumnya, Denny Indrayana, melalui akun Twitter pribadinya, mengklaim mendapatkan informasi penting terkait putusan MK mengenai sistem Pemilu Legislatif.
Denny menyatakan bahwa MK akan memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup, di mana pemilih hanya perlu memilih tanda gambar partai. (*)