SUARA CIANJUR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kekinian mengaku tidak mengetahui adanya permintaan untuk menjadi negosiator dalam upaya pembebasan pilot Susi Air, Philip Mark Marthens, yang ditahan oleh Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat dan Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, mengakui bahwa hingga saat ini, Komnas HAM Pusat belum menerima permintaan tersebut.
"Kami sampaikan dari awal, untuk memastikan apakah memang pernah ada permintaan ke Komnas Pusat belum ada permintaan itu," ungkap Semendawai dalam keterangannya kepada wartawan.
Meski demikian, Semendawai menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang perwakilan Komnas HAM Papua untuk terlibat sebagai negosiator jika mereka ingin turun tangan dalam upaya pembebasan Philip.
"Bukan melarang ya, ini tolong di bawah perwakilan Papua negosiasikan kami tidak sampai sejauh itu," tuturnya.
Semendawai juga menyampaikan bahwa Komnas HAM bersedia menjadi negosiator apabila diminta oleh TPNPB-OPM dan pihak pemerintah.
"Kita bisa saja mengusulkan, tapi lagi-lagi mediator itu diakui kedua belah pihak, dan sekali lagi kita sampaikan Komnas HAM siap menjadi mediator," jelasnya.
Sebelumnya, Komnas HAM Papua mengklaim telah diminta oleh TPNPB-OPM untuk menjadi negosiator dalam upaya pembebasan Philip.
Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menyampaikan bahwa permintaan tersebut telah dilayangkan oleh TPNPB-OPM dua bulan setelah penyanderaan Philip terjadi.
Frits mengungkapkan bahwa Komnas HAM Papua telah melakukan upaya negosiasi dengan TPNPB-OPM, yang berhasil menunda ancaman penembakan terhadap Philip pada tanggal 1 Juli lalu. (*)