SUARA CIANJUR - Kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi seperti Wali Kota Bandung.
Bandung Smart City merupakan program pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka Yana Mulyana dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) untuk layanan digital Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengumumkan bahwa masa penahanan Wali Kota Bandung non-aktif tersebut diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Ali Fikri menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan masa penahanan Yana Mulyana didasarkan pada penetapan Pengadilan Negeri Bandung.
"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan tersangka YM (Yana Mulyana) dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari ke depan," ucap Ali.
Tim penyidik KPK masih memerlukan waktu tambahan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Masa penahanan yang diperpanjang akan memberikan kesempatan bagi KPK untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna memperkuat dakwaan terhadap Yana Mulyana dan rekan-rekannya. (*)
Baca Juga: Sukses! Windah Basudara Sukses Galang Dana Rp270 Juta untuk Mendukung Kurnia Meiga