SUARA CIANJUR - Sunyoto Indra Prayitno, seorang pengusaha di bidang skincare, telah melaporkan Mario Teguh dan istrinya ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar yang diduga dilakukan oleh Mario Teguh.
Awal pertemuan antara pelapor dan Mario Teguh serta istrinya terjadi di bandara.
Saat itu, Sunyoto Indra Prayitno mengungkapkan bahwa Mario Teguh berjanji bahwa dengan menggunakan jasa mereka, perusahaan skincare yang dimilikinya akan mendapatkan omzet yang besar.
Kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen, menjelaskan bahwa Mario Teguh berbicara tentang jumlah pengikut atau followers yang mencapai puluhan juta orang, yang seharusnya memberikan keuntungan yang signifikan bagi usaha skincare milik Sunyoto Indra Prayitno.
"Dia (Mario Teguh) mengatakan bahwa jika Anda menggunakan jasa kami, maka setiap bulan omzet Anda dapat mencapai puluhan miliar rupiah. Kami memiliki jaringan di seluruh Indonesia," ungkap Djamaludin.
Laporan polisi ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dan mencantumkan pasal 372 dan 378 yang berhubungan dengan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Mario Teguh dan istrinya.
Djamaludin Koedoeboen juga mengungkapkan bahwa kliennya, Sunyoto Indra Prayitno, telah memberikan sejumlah uang kepada Mario Teguh sebagai brand ambassador.
Namun, dalam kasus ini terungkap bahwa Mario Teguh tidak memenuhi kewajibannya sebagai brand ambassador.
Baca Juga: CEK FAKTA: Mahfud MD Vonis 10 Tahun Penjara Panji Gumilang dan Denda 500 Miliar
Hal ini mengakibatkan pelapor tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan sebelumnya. (*)