SUARA CIANJUR - Kasus yang melibatkan Panji Gumilang terus bergulir dan berlanjut hingga sekarang, dan mulai beredar video yang berisi berita hoax.
Salah satunya video yang diunggah di kanal Youtube Kabar News, pada hari Jumat (14/7/2023) dengan judul "GEGER PAGI INI || MAHFUD MD TEGAS V0NIS 10 TAHUN PENJARA PANJI GUMILANG & DENDA 500 MILYAR".
Video tersebut telah ditonton lebih dari 23 ribu kali dan disukai lebih dari 100.
Lantas, mengapa video yang berada di kanal Kabar News bisa disebut kabar hoax?
Tim Suara Cianjur melakukan pendalaman dengan melihat video hingga akhir menit.
Dan, menemukan ketidak cocokan antara judul dan isi video. Yang dimana isi dari video tersebut tidak menunjukan narasi yang mengarah ke Mahfud MD yang memvonis Panji Gumilang 10 tahun penjara.
Serta, tidak ditemukan narasi yang menyebutkan bahwa Panji Gumilang dikenai denda sebesar 500 Miliar.
Dalam video tersebut, hanya menceritakan tentang transaksi janggal milik Panji Gumilang dan kepemilikan rekening hingga 256 rekening.
Baca Juga: Beda dari yang Lain, Fathir Muchtar Ajak Istri Honeymoon ke Benua Afrika
Kesimpulan
Video yang diunggah di Youtube Kabar News pada hari Jumat (14/7/2023) dengan judul "GEGER PAGI INI || MAHFUD MD TEGAS V0NIS 10 TAHUN PENJARA PANJI GUMILANG & DENDA 500 MILYAR" adalah hoax. (*)