"Saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan, sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," tukasnya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang dilaporkan karena dugaan penistaan agama saat menjadi pimpinan ponpes Al Zaytun.
Pada saat pemeriksaan, polisi menemukan empat indikasi dugaan tindak pidana, mulai dari dugaan penggelapan hingga korupsi.
“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.(*)