SUARA CIANJUR - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung akan menghadirkan beberapa orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 25 Juli 2023.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama penting di lingkungan pemerintahan.
Terpidana dalam kasus ini adalah Johnny G Plate, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait penyaluran dana proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Keterlibatan seorang menteri dalam kasus korupsi ini telah menimbulkan kehebohan di masyarakat.
Salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Mira Tayyiba.
Keputusan untuk memanggil Mira Tayyiba sebagai saksi menjadi perhatian karena keterlibatannya dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang saat ini tengah disidangkan.
Mira Tayyiba, sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkominfo, dianggap memiliki informasi penting terkait proyek ini.
Kehadirannya sebagai saksi diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan gambaran yang jelas mengenai proses penganggaran serta penggunaan dana dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo. (*)