SUARA CIANJUR - Achmad Kholidin, kuasa hukum Johnny G Plate, memberikan klarifikasi terhadap framing yang menyebutkan bahwa Johnny Plate menyeret nama dan melempar tanggung jawab kasus korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Presiden Joko Widodo.
Kholidin menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh kliennya dalam eksepsi adalah bahwa proyek BTS 4G merupakan program resmi pemerintah yang bertujuan mempercepat transformasi digital sebagaimana arahan Presiden.
Dalam jumpa pers yang digelar pada hari Rabu (5/7/2023), Achmad Kholidin menjelaskan bahwa narasi yang muncul di publik seolah-olah Johnny Plate melempar tanggung jawab kepada Presiden terkait dugaan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo adalah tidak benar.
Ia menegaskan bahwa Johnny Plate hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G pada periode 2020-2022 merupakan penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet.
"Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar, Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," tegas Achmad.
Lebih lanjut, Achmad Kholidin menyatakan bahwa Johnny Plate tidak bermaksud untuk menyalahkan atau melempar tanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo.
Pernyataan Johnny Plate tersebut hanya dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bahwa proyek BTS 4G adalah bagian dari program pemerintah yang dijalankan dengan arahan Presiden untuk mempercepat transformasi digital di Indonesia.
Ia menambahkan bahwa kliennya akan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak yang berwenang untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus korupsi yang sedang ditangani. (*)