SUARA CIANJUR - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
Langkah ini diambil setelah hasil penyidikan mengungkap adanya bukti yang cukup untuk memperkuat tuduhan terhadap Kamaruddin Simanjuntak.
Surat penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dikeluarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Surat tersebut merinci alasan mengapa Kamaruddin dianggap sebagai tersangka dan mengutip pasal-pasal hukum yang terkait dengan kasus ini.
"Bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan status seseorang sebagai tersangka sehingga dianggap perlu untuk mengeluarkan surat ketetapan ini," bunyi surat penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh ANS Kosasih, Dirut PT Taspen, terkait potongan video yang beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, Kamaruddin Simanjuntak diduga membuat pernyataan yang merugikan reputasi ANS Kosasih dan PT Taspen secara keseluruhan.
Dalam video tersebut, Kamaruddin membahas tentang wanita simpanan dan dana Rp300 triliun yang disiapkan oleh Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang calon presiden pada Pemilihan Presiden 2024. (*)
Baca Juga: Viral! Pria Marahi Petugas Karena Tak Terima Adiknya Disuruh Turun dari Pagar Stadion