SUARA CIANJUR - Kasus dugaan pencucian uang ini menimbulkan perhatian publik karena Pondok Pesantren Al Zaytun dikenal sebagai salah satu pesantren terbesar di Indonesia yang memiliki jumlah santri yang sangat banyak.
Potensi keterlibatan salah satu pimpinannya dalam kasus TPPU menjadi sorotan media dan masyarakat.
Pihak berwenang berusaha untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan terwujud dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap dua anak dari pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, pada Jumat (28/7/2023).
Tujuan dari pemanggilan ini adalah untuk meminta keterangan mereka sebagai saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan Panji Gumilang.
Selain dua anak pimpinan pesantren tersebut, penyidik juga memanggil enam saksi lainnya untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Enam saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik terdiri dari beberapa pihak yang terkait dengan Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun.
Mereka adalah IS selaku Bendahara Yayasan, AH selaku Pembina Anggota 1, MJA selaku Ketua Pengawas, MN selaku Pembina Anggota 2, MAS selaku Pembina Anggota 3, dan AS selaku Pengurus.
Keterlibatan mereka dalam yayasan tersebut menimbulkan kepentingan untuk mendapatkan informasi yang relevan terkait dugaan TPPU yang sedang diusut oleh pihak berwenang. (*)
Baca Juga: Erick Thohir Akan Membuat Regulasi Akuisisi Klub Liga 1 Mengikuti Jejak Liga Italia