SUARA CIANJUR - Kontroversi meletus setelah Mahkamah Agung (MA) memberikan diskon hukuman kepada Ferdy Sambo dan rekan-rekannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keputusan tersebut telah menghebohkan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan transparansi dalam sistem peradilan.
Herdiansyah Hamzah, seorang dosen hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), telah memberikan saran kepada publik untuk melaporkan majelis hakim yang mengeluarkan putusan kasasi tersebut kepada Komisi Yudisial (KY).
Menurutnya, ini adalah langkah yang sah dan dibenarkan oleh undang-undang untuk mengajukan keluhan terhadap keputusan hakim yang dianggap kontroversial atau meragukan.
Selain itu, dalam pandangan Castro, panggilan akrabnya, ia mempertanyakan keputusan diskon besar-besaran dalam hukuman untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Keputusan semacam itu, yang secara signifikan mengurangi hukuman terhadap terdakwa, memang memunculkan keraguan dan keprihatinan di kalangan publik.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Publik memiliki hak untuk memahami dasar hukum dan pertimbangan yang mendasari putusan hakim, terutama dalam kasus serius seperti pembunuhan berencana.
Dengan adanya perdebatan dan pertanyaan mengenai putusan ini, diharapkan akan ada klarifikasi yang memadai dari pihak berwenang untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sistem peradilan. (*)
Baca Juga: Foto Ferdy Sambo di Meja Makan Beredar, Bebas dari Penjara?