SUARA CIANJUR - Jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan hukuman kepada terdakwa Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Tuntutan yang diajukan adalah hukuman penjara selama 12 tahun serta restitusi sejumlah Rp120 miliar.
Jika restitusi tidak dilakukan, terdakwa akan dikenakan hukuman penjara selama 7 tahun sebagai gantinya.
Sidang perkaranya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (15/8/2023).
Sidang dipimpin oleh Alimin Ribut Sudjono, yang menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam kasus ini.
Tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa mencerminkan seriusnya tindak penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban.
Hukuman penjara selama 12 tahun merupakan sanksi yang signifikan, yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan keadilan dalam kasus ini.
Selain hukuman penjara, tuntutan restitusi sejumlah Rp120 miliar juga diperhitungkan sebagai bagian dari konsekuensi atas tindakan terdakwa.
Restitusi ini memiliki tujuan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh korban sebagai akibat dari penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Penasihat Hukum Mario Dandy Ajukan Permohonan Pemeriksaan Psikiater untuk Pembelaan di Persidangan
Dengan restitusi yang signifikan, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pertanggungjawaban terhadap tindakan yang merugikan pihak lain. (*)