SUARA CIANJUR - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyelenggarakan sidang lanjutan untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada Kamis, 20 Juli 2023.
Sidang ini dihadiri oleh Jonathan Latumahina, ayah dari korban David Ozora, yang memberikan tanggapannya terkait biaya ganti rugi atau restitusi yang harus dibayarkan oleh para terdakwa kepada anaknya.
Dalam sidang yang berlangsung, Jonathan dengan tegas menyampaikan pendapatnya mengenai biaya ganti rugi yang menjadi bagian dari penegakan hukum.
Ia berpendapat bahwa apabila terdakwa Mario Dandy tidak mampu membayar jumlah restitusi yang ditetapkan, maka alternatif yang tepat adalah menggantinya dengan hukuman kurungan.
"Ya kalau kita ikuti aturan yang berlaku saja. Restitusi itu salah satu dari penegakan hukum, kalau kita keluarga simpel saja, kalau dia enggak mau bayar ya ganti kurungan saja," jelas Jonathan.
Meskipun mengemukakan pendapatnya dengan tegas, Jonathan juga menyatakan bahwa ia tidak ingin terlalu ambil pusing terkait masalah restitusi tersebut.
Bagi Jonathan, keputusan mengenai jumlah restitusi yang harus dibayarkan merupakan wewenang pihak yang berwenang.
Ia sepenuhnya mempercayakan proses hukum kepada penegak hukum. (*)