SUARA CIANJUR - Permintaan penasihat hukum Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) menjadi sorotan dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa (11/7/2023).
Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy, mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan psikiater terhadap kliennya guna kepentingan pembelaan.
Permintaan ini disampaikan oleh Andreas di persidangan sebagai bagian dari upaya pembelaan terhadap Mario dalam kasus penganiayaan tersebut.
Ia mengajukan permohonan secara tertulis dan juga telah melalui PTSP sebelumnya.
Andreas menyampaikan permintaan tersebut dengan harapan agar pemeriksaan psikiater dapat dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan menghadirkan psikiater yang kompeten.
"Yang Mulia, kami mau minta izin secara tertulis, tadi sudah disampaikan juga melalui PTSP. Ini mohon pemeriksaan psikiater terhadap Mario. Bisa dilakukan untuk pembelaaan kami di Lapas, kami mohon izin. Kalau misalkan bisa, kami mau menghadirkan psikiater untuk memeriksa di Lapas," kata Andreas saat persidangan.
Permohonan pemeriksaan psikiater ini dilakukan dengan alasan pentingnya mengetahui kondisi psikologis Mario Dandy Satriyo.
Dalam kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora, penasihat hukum ingin memastikan apakah ada faktor-faktor psikologis yang mempengaruhi perilaku kliennya.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan psikiater dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembelaan di persidangan. (*)