SUARA CIANJUR - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah menjalankan penyelidikan terhadap kanal Youtube yang dikenal dengan nama "Sunnah Nabi" dan menggunakan nama pengguna @sunnahnabi1.
Kanal ini diduga kuat melakukan tindakan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa penyelidikan sedang berlangsung dan berada dalam tahap proses.
Pihak berwenang berusaha untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan guna menentukan apakah tindakan penistaan agama ini telah terjadi dan memerlukan tindakan lebih lanjut sesuai hukum.
"Ya sedang berproses (penyelidikan)," sebut Direktur Dittipidsiber, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, telah memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika dan kepolisian untuk segera menghentikan operasi kanal Youtube ini.
Anwar Abbas menyatakan bahwa kanal tersebut mencakup konten yang diduga merendahkan atau menghina Nabi Muhammad SAW, dan tindakan seperti ini dapat menimbulkan konflik dan ketidakstabilan di masyarakat.
Dalam situasi seperti ini, tindakan hukum dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kohesi sosial. (*)
Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama dan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara