Panji Gumilang Diperiksa Polri Terkait Dugaan Pencucian Uang di Ponpes Al Zaytun

Suara Cianjur

Senin, 07 Agustus 2023 | 09:15 WIB
Panji Gumilang Diperiksa Polri Terkait Dugaan Pencucian Uang di Ponpes Al Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun melambaikan tangan ke arah wartawan saat memenuhi panggilan Polri (Antara)

SUARA CIANJUR - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang (PG) pada hari Senin terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, menginformasikan kepada para wartawan di Jakarta mengenai jadwal pemeriksaan PG pada pukul 10.00 WIB. 

Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari lima saksi lainnya.

Pemeriksaan untuk PG hari ini, pukul 10.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta dikutip dari Antara, Senin, 7 Agustus 2023.

Namun, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan tidak merinci nama-nama kelima saksi tersebut yang akan diperiksa bersamaan dengan Panji Gumilang pada hari tersebut.

"Ada saksi lain, sekitar lima orang kalau hadir," tutur Whisnu.

Whisnu juga menyebut bahwa pihaknya masih berfokus dalam menggali keterangan dari beberapa saksi sebelum memutuskan untuk melakukan gelar perkara guna menaikkan status penyidikan.

"(Gelar perkara) belum," ungkap Whisnu.

Sebelumnya, pada tanggal 3 Agustus, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, telah mengungkapkan bahwa penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 16 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. 

baca juga

Namun, hanya enam orang yang hadir menghadapi klarifikasi tersebut.

Dari keenam orang yang hadir, termasuk Panji Gumilang, terdiri dari pengawas Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun, pengurus Ponpes Al Zaytun, orang tua santri, dan beberapa mantan simpatisan.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Kementerian Agama, dalam upaya penyelidikan kasus ini.

Dari hasil analisa transaksi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga tersebut, diduga terjadi penyalahgunaan yayasan, penggelapan, korupsi dana BOS, serta tindak pidana terkait pengelolaan zakat yang melibatkan Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Penting untuk dicatat bahwa Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada tanggal 1 Agustus 2023.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang diberlakukan penahanan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, juga telah berkoordinasi dengan Dittipideksus untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Panji Gumilang dan Oklin Fia Sama-Sama Dituding Penistaan Agama, Seperti Apa Detailnya?

Panji Gumilang dan Oklin Fia Sama-Sama Dituding Penistaan Agama, Seperti Apa Detailnya?

News | Minggu, 06 Agustus 2023 | 20:32 WIB

Redam Kontroversi, Muhammadiyah Dukung Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Redam Kontroversi, Muhammadiyah Dukung Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Jogja | Minggu, 06 Agustus 2023 | 19:50 WIB

Proses Penyelamatan Al Zaytun Usai Panji Gumilang Ditahan: Rombak Kurikulum hingga Pengajar

Proses Penyelamatan Al Zaytun Usai Panji Gumilang Ditahan: Rombak Kurikulum hingga Pengajar

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 22:58 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×