cianjur

Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama dan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Suara Cianjur Suara.Com
Rabu, 02 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama dan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan tersangka penistaan agama. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Suara.com/Alfian Winanto)

SUARA CIANJUR - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Dalam penetapan ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup beberapa undang-undang.

Menurut keterangan dari Dittipidum Bareskrim, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengatur tentang tindakan penistaan terhadap suatu agama atau keyakinan dengan ancaman pidana bagi pelakunya.

Sementara itu, Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE mengatur tentang penyebaran konten yang mengandung penghinaan terhadap agama melalui media elektronik, termasuk internet.

Selanjutnya, Pasal 156a KUHP mengatur tentang penyebaran informasi atau melakukan perbuatan yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap suatu kelompok berdasarkan agama.

Dengan dipersangkakan atas pasal-pasal tersebut, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hukuman yang diberlakukan atas tindakan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan sebagai upaya pencegahan agar tindakan serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. (*)

Baca Juga: Timnas Indonesia U17 Siap Hadapi 2 Laga Uji Coba Internasional Lawan Barcelona dan Kashima Antlers, Bima Sakti: Turnamen ini Sangat Baik dan Positif

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI