Pasien Covid-19 Harus Tanggung Biaya Perawatan Sendiri Mulai 1 September 2023

Suara Cianjur

Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:27 WIB
Pasien Covid-19 Harus Tanggung Biaya Perawatan Sendiri Mulai 1 September 2023
Ilustrasi COVID-19. Pemerintah telah memberhentikan pembiayaan khusus terhadap pasien COVID-19 (Suara.com/Eko Faizin)

SUARA CIANJUR - Pemerintah telah menghentikan pendanaan khusus bagi pasien yang terkena Covid-19, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 mengenai Panduan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Periode Endemi.

Pada tanggal 21 Juni 2023, Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status Pandemi COVID-19 dengan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Pengakhiran Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. 

Tindak lanjutnya adalah Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 mengenai Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) telah selesai tugasnya dan dibubarkan. 

Penanganan COVID-19 pada periode endemi akan dilanjutkan oleh Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Indah Febrianti, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, menjelaskan bahwa Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 berlaku sejak 21 Juni 2023. 

Pasien yang dirawat sebelum tanggal tersebut akan tetap mendapatkan penanganan dan rumah sakit dapat mengajukan klaim biaya. 

Pasien yang dirawat setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus masih bisa mengajukan klaim biaya sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Mulai 1 September 2023, klaim biaya tidak dapat diajukan ke Kementerian Kesehatan. 

baca juga

“Sehingga setelah tanggal 31 agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” sebut Indah dalam keterangan resminya.

Sebagai gantinya, biaya akan ditanggung melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pendanaan mandiri, atau pihak lainnya.

Indah juga mengungkapkan bahwa Permenkes 23 tahun 2023 mencakup kebijakan mengenai vaksinasi COVID-19. 

Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi akan berlanjut hingga 31 Desember 2023. 

Setelah tanggal tersebut, vaksinasi COVID-19 akan menjadi bagian dari program imunisasi yang diatur oleh peraturan Menteri Kesehatan.

Vaksin Indovac dan Inavac akan digunakan dalam program ini.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Gandeng MSD Perluas Cakupan Imunisasi HPV untuk Anak Sekolah di Indonesia

Pemerintah Gandeng MSD Perluas Cakupan Imunisasi HPV untuk Anak Sekolah di Indonesia

Press Release | Selasa, 22 Agustus 2023 | 21:05 WIB

Chelsea Olivia Rela Suntik Vaksin HPV Meski Merasa Nyeri, Dalam Rangka Apa?

Chelsea Olivia Rela Suntik Vaksin HPV Meski Merasa Nyeri, Dalam Rangka Apa?

Lifestyle | Senin, 21 Agustus 2023 | 14:40 WIB

Luhut Sarankan Penggunaan Masker Kembali Untuk Lindungi dari Polusi Udara

Luhut Sarankan Penggunaan Masker Kembali Untuk Lindungi dari Polusi Udara

Cianjur | Minggu, 20 Agustus 2023 | 14:30 WIB

Terkini

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:45 WIB

Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI

Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:43 WIB

×