Pasien Covid-19 Harus Tanggung Biaya Perawatan Sendiri Mulai 1 September 2023

Suara Cianjur | Suara.com

Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:27 WIB
Pasien Covid-19 Harus Tanggung Biaya Perawatan Sendiri Mulai 1 September 2023
Ilustrasi COVID-19. Pemerintah telah memberhentikan pembiayaan khusus terhadap pasien COVID-19 (Suara.com/Eko Faizin)

SUARA CIANJUR - Pemerintah telah menghentikan pendanaan khusus bagi pasien yang terkena Covid-19, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 mengenai Panduan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Periode Endemi.

Pada tanggal 21 Juni 2023, Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status Pandemi COVID-19 dengan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Pengakhiran Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. 

Tindak lanjutnya adalah Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 mengenai Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) telah selesai tugasnya dan dibubarkan. 

Penanganan COVID-19 pada periode endemi akan dilanjutkan oleh Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Indah Febrianti, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, menjelaskan bahwa Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 berlaku sejak 21 Juni 2023. 

Pasien yang dirawat sebelum tanggal tersebut akan tetap mendapatkan penanganan dan rumah sakit dapat mengajukan klaim biaya. 

Pasien yang dirawat setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus masih bisa mengajukan klaim biaya sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Mulai 1 September 2023, klaim biaya tidak dapat diajukan ke Kementerian Kesehatan. 

“Sehingga setelah tanggal 31 agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” sebut Indah dalam keterangan resminya.

Sebagai gantinya, biaya akan ditanggung melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pendanaan mandiri, atau pihak lainnya.

Indah juga mengungkapkan bahwa Permenkes 23 tahun 2023 mencakup kebijakan mengenai vaksinasi COVID-19. 

Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi akan berlanjut hingga 31 Desember 2023. 

Setelah tanggal tersebut, vaksinasi COVID-19 akan menjadi bagian dari program imunisasi yang diatur oleh peraturan Menteri Kesehatan.

Vaksin Indovac dan Inavac akan digunakan dalam program ini.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Gandeng MSD Perluas Cakupan Imunisasi HPV untuk Anak Sekolah di Indonesia

Pemerintah Gandeng MSD Perluas Cakupan Imunisasi HPV untuk Anak Sekolah di Indonesia

Press Release | Selasa, 22 Agustus 2023 | 21:05 WIB

Chelsea Olivia Rela Suntik Vaksin HPV Meski Merasa Nyeri, Dalam Rangka Apa?

Chelsea Olivia Rela Suntik Vaksin HPV Meski Merasa Nyeri, Dalam Rangka Apa?

Lifestyle | Senin, 21 Agustus 2023 | 14:40 WIB

Luhut Sarankan Penggunaan Masker Kembali Untuk Lindungi dari Polusi Udara

Luhut Sarankan Penggunaan Masker Kembali Untuk Lindungi dari Polusi Udara

| Minggu, 20 Agustus 2023 | 14:30 WIB

Terkini

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

Rupiah Tembus di Rp17.500, Pedagang Elektronik: Harga Sudah Naik 5 Persen

Rupiah Tembus di Rp17.500, Pedagang Elektronik: Harga Sudah Naik 5 Persen

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

Mengapa Belum Ada Striker Arab Saudi Sekelas Sami Al-Jaber Jelang Putaran Final Piala Dunia 2026?

Mengapa Belum Ada Striker Arab Saudi Sekelas Sami Al-Jaber Jelang Putaran Final Piala Dunia 2026?

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:05 WIB

Zulfan Hasdiansyah Soroti Peluang Pendidikan Global di MEYS 2026

Zulfan Hasdiansyah Soroti Peluang Pendidikan Global di MEYS 2026

Your Say | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:01 WIB

Bene Dion Akhirnya Ibadah di Gereja Lagi, Berkat Diajak Suster dengan Cara 'Agak Laen'

Bene Dion Akhirnya Ibadah di Gereja Lagi, Berkat Diajak Suster dengan Cara 'Agak Laen'

Entertainment | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.528, Harga Laptop dan Ponsel di Mall Ambasador Terancam Melonjak

Rupiah Tembus Rp17.528, Harga Laptop dan Ponsel di Mall Ambasador Terancam Melonjak

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:58 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB

Tunduk ke Pemprov Jabar, Pemkab Bogor Pastikan Hanya Tambang Legal yang Boleh Beroperasi

Tunduk ke Pemprov Jabar, Pemkab Bogor Pastikan Hanya Tambang Legal yang Boleh Beroperasi

Jabar | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:45 WIB

Sinopsis Viral Hit, Drama Action Jepang Terbaru Oji Suzuka di Netflix

Sinopsis Viral Hit, Drama Action Jepang Terbaru Oji Suzuka di Netflix

Your Say | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:45 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I 2026

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I 2026

Foto | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:44 WIB