Pasien Covid-19 Harus Tanggung Biaya Perawatan Sendiri Mulai 1 September 2023

Suara Cianjur | Suara.com

Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:27 WIB
Pasien Covid-19 Harus Tanggung Biaya Perawatan Sendiri Mulai 1 September 2023
Ilustrasi COVID-19. Pemerintah telah memberhentikan pembiayaan khusus terhadap pasien COVID-19 (Suara.com/Eko Faizin)

SUARA CIANJUR - Pemerintah telah menghentikan pendanaan khusus bagi pasien yang terkena Covid-19, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 mengenai Panduan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Periode Endemi.

Pada tanggal 21 Juni 2023, Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status Pandemi COVID-19 dengan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Pengakhiran Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. 

Tindak lanjutnya adalah Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 mengenai Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) telah selesai tugasnya dan dibubarkan. 

Penanganan COVID-19 pada periode endemi akan dilanjutkan oleh Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Indah Febrianti, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, menjelaskan bahwa Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 berlaku sejak 21 Juni 2023. 

Pasien yang dirawat sebelum tanggal tersebut akan tetap mendapatkan penanganan dan rumah sakit dapat mengajukan klaim biaya. 

Pasien yang dirawat setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus masih bisa mengajukan klaim biaya sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Mulai 1 September 2023, klaim biaya tidak dapat diajukan ke Kementerian Kesehatan. 

“Sehingga setelah tanggal 31 agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” sebut Indah dalam keterangan resminya.

Sebagai gantinya, biaya akan ditanggung melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pendanaan mandiri, atau pihak lainnya.

Indah juga mengungkapkan bahwa Permenkes 23 tahun 2023 mencakup kebijakan mengenai vaksinasi COVID-19. 

Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi akan berlanjut hingga 31 Desember 2023. 

Setelah tanggal tersebut, vaksinasi COVID-19 akan menjadi bagian dari program imunisasi yang diatur oleh peraturan Menteri Kesehatan.

Vaksin Indovac dan Inavac akan digunakan dalam program ini.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Gandeng MSD Perluas Cakupan Imunisasi HPV untuk Anak Sekolah di Indonesia

Pemerintah Gandeng MSD Perluas Cakupan Imunisasi HPV untuk Anak Sekolah di Indonesia

Press Release | Selasa, 22 Agustus 2023 | 21:05 WIB

Chelsea Olivia Rela Suntik Vaksin HPV Meski Merasa Nyeri, Dalam Rangka Apa?

Chelsea Olivia Rela Suntik Vaksin HPV Meski Merasa Nyeri, Dalam Rangka Apa?

Lifestyle | Senin, 21 Agustus 2023 | 14:40 WIB

Luhut Sarankan Penggunaan Masker Kembali Untuk Lindungi dari Polusi Udara

Luhut Sarankan Penggunaan Masker Kembali Untuk Lindungi dari Polusi Udara

| Minggu, 20 Agustus 2023 | 14:30 WIB

Terkini

Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!

Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!

Bali | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:07 WIB

Karena Ini, Pengacara Eks Wamenaker Noel Tuding KPK Tebang Pilih

Karena Ini, Pengacara Eks Wamenaker Noel Tuding KPK Tebang Pilih

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:06 WIB

Isuzu D-Max EV Meluncur Tanpa Mesin Diesel dengan Banderol Rp 800 Jutaan

Isuzu D-Max EV Meluncur Tanpa Mesin Diesel dengan Banderol Rp 800 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:05 WIB

Pemkab Aceh Barat Alokasikan Rp 1 Miliar Bangun Kembali Jalan Rusak

Pemkab Aceh Barat Alokasikan Rp 1 Miliar Bangun Kembali Jalan Rusak

Sumut | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:04 WIB

Jejak Yang Tertinggal: Sampah dan Harga Lingkungan dari Euforia Wisata

Jejak Yang Tertinggal: Sampah dan Harga Lingkungan dari Euforia Wisata

Your Say | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:00 WIB

Setelah Meluncur di China, iQOO Z11 5G Bersiap Masuk ke Indonesia dan Malaysia

Setelah Meluncur di China, iQOO Z11 5G Bersiap Masuk ke Indonesia dan Malaysia

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:00 WIB

Miris, Pandawara Tunjukkan Banyak Amplop THR Bekas Ditemukan di Sungai

Miris, Pandawara Tunjukkan Banyak Amplop THR Bekas Ditemukan di Sungai

Video | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:00 WIB

Ekonom Ungkap Harga BBM Pertalite dan Solar Setelah Minyak Dunia Melonjak

Ekonom Ungkap Harga BBM Pertalite dan Solar Setelah Minyak Dunia Melonjak

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:58 WIB

Perdagangan Kayu Ilegal Masih Marak, Bisakah Sains Forensik Jadi Solusi?

Perdagangan Kayu Ilegal Masih Marak, Bisakah Sains Forensik Jadi Solusi?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:52 WIB

Warga Australia Panik dan Mulai Timbun BBM

Warga Australia Panik dan Mulai Timbun BBM

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:49 WIB