SUARA CIANJUR - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan saran agar penggunaan masker di luar ruangan digalakkan kembali.
Namun, alasan di balik saran ini bukanlah untuk melindungi dari penyebaran COVID-19, melainkan untuk menghindari paparan polusi udara yang semakin mengkhawatirkan.
Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan agar pihak-pihak yang bekerja di luar ruangan, seperti petugas polisi yang aktif di jalan, untuk kembali menggunakan masker seperti yang dilakukan selama pandemi COVID-19.
Penjelasannya didasarkan pada efek negatif dari polutan PM 2,5, yang memiliki ukuran partikel sekitar 2,5 mikrometer.
Partikel ini telah diketahui menjadi penyebab berbagai penyakit kronis, termasuk penyakit jantung, kanker, dan masalah pernapasan.
Paparan polusi udara telah menjadi perhatian serius di banyak kota besar di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Penyumbang utama polusi udara adalah partikel-partikel mikroskopis seperti PM 2,5, yang dapat dengan mudah masuk ke saluran pernapasan manusia dan memiliki efek merugikan pada kesehatan.
Luhut mengingatkan bahwa penting bagi masyarakat untuk melindungi diri dari efek buruk polusi udara, terutama bagi mereka yang terpapar langsung di luar ruangan. (*)
Baca Juga: Siap Pimpin Golkar, Luhut Ungkap Syaratnya