SUARA CIANJUR – Baru-Baru ini, publik Indonesia dihebohkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Pelaku adalah bernama Riswandi Manik (RM), diduga melakukan pembunuhan terhadap warga Aceh, Imam Masykur (25). Motifnya pun diduga adalah karena pelaku mencoba memeras korban dengan memintan uang sejumlah Rp. 50 juta.
Hal ini tentu membuat heboh, dan nama satuan Paspampres dikenal publik. Terdapat fakta menarik dari cikal bakal terbentuknya satuan ini.
Awal Mula Terbentuknya Paspampres
Paspampres awal mulanya dibentuk karena terdapat berbagai ancaman pembunuhan terhadap presiden pertama Indonesia, Soekarno. Adapun beberapa peristiwa yang mengancam nyawa Presiden Soekarno diantaranya adalah peristiwa perebutan kekuasaan tanggal 3 Juli 1946, peristiwa granat Cikini tanggal 30 November 1957, peristiwa MIG-15 “Maukar” tanggal 9 Maret 1960, peristiwa pelemparan granat di Jalan Cendrawasih tanggal 7 Januari 1962 dan peristiwa penembakan pada saat Idul Adha di halaman Istana Merdeka Jakarta tanggal 14 Mei 1962.
Atas hal ini, Jenderal A.H Nasution berinisiatif untuk membentuk satuan yang khusus bertugas untuk mengamankan Presiden. Maka dari itu terbentuklah suatu satuan yang bernama Resimen Tjakrabirawa.
Perkembangan Terbentuknya Paspampres
Setelah terbentuknya Resimen Tjakrabirawa, di era Soeharto satua ini berubah menjadi Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres). Selanjutnya, Berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988 tanggal 16 Februari 1988 Paswalpres masuk dalam struktur Paspampres Bais TNI.
Dalam perkembangan selanjutnya mengingat kata pengamanan dinilai lebih tepat digunakan daripada pengawalan karena mengandung makna yang menitikberatkan kepada keselamatan objek yang harus diamankan. Sesuai dengan tuntutan tugas sebagai Pasukan Pengawal Presiden nama satuan Paswalpres diubah menjadi PASPAMPRES (Pasukan Pengamanan Presiden).
Baca Juga: Nangis Kejer! Bocah di Jakarta Barat Nyangkut di Pagar Warga usai Nyolong Buah