SUARA CIANJUR - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengumumkan bahwa dia tidak dapat hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasannya adalah karena dia tengah mengisi acara Musabaqah Tilawatil Quran di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, pada hari Selasa (5/9/2023).
Cak Imin adalah salah satu saksi yang diperiksa oleh tim penyidik KPK dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2012.
Keputusan Cak Imin untuk tidak hadir dalam pemeriksaan KPK didasarkan pada prioritasnya untuk mengisi acara Musabaqah Tilawatil Quran.
Ini menunjukkan komitmen dan kepentingan pribadi dalam mendukung kegiatan keagamaan yang sedang berlangsung.
Meskipun tidak hadir dalam pemeriksaan KPK, Cak Imin tetap memiliki kewajiban untuk memberikan klarifikasi dan bantuan dalam penyelidikan kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, Cak Imin harus memutuskan prioritasnya dan tetap menjalankan tanggung jawabnya terhadap acara keagamaan yang dihadirinya serta tugas sebagai saksi dalam proses hukum.
Kepatuhan terhadap proses hukum dan kerja sama dengan lembaga penegak hukum adalah hal yang penting dalam upaya memberantas korupsi. (*)
Baca Juga: Cak Imin dalam Sorotan KPK Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker