Deli-Dua orang maling sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Delitua dan Medan Johor akhirnya dapat diringkus oleh personel Unit Reskrim Polsek Delitua. Keduanya adalah DFMS (26) warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya, Medan Johor dan AM alias Gomin (27) warga Jalan Karya Utama IV, Medan Johor.
Kapolsek Deli Tua Kompol Dedi Darma menyampaikan, penangkapan itu bermula saat keduanya mencuri motor milik korban Hotben Simbolon (54) warga Jalan Balam, Gang Pribadi, Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal yang sedang berteduh di sebuah doorsmer di Jalan Karya jaya, Jumat (27/5/2022) malam.
"Saat itu korban lagi berteduh kemudian pergi ke kamar kecil. Namun saat ia kembali ia melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi," ungkapnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring, Jumat (3/6/2022).
Saat itu jelas dia, korban sempat bertanya pada warga apakah ada yang melihat sepeda motor Suzuki Shogun BK 3278 KB miliknya yang dicuri. Selanjutnya, sebelum membuat laporan ke Polsek Delitua, korban bersama warga sempat berupaya mencari keberadaan sepeda motornya.
"Saat kita lakukan patroli, kita melihat masyarakat yang menghakimi seorang tersangka Curanmor di Jalan Pipa Utama berinisial DFMS. Melihat itu, tersangka pun kita boyong ke Polsek Delitua," jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, kata Dedi, ternyata DFMS merupakan DPO Polsek Deli Tua. Dari temuan ini, kemudian dilakukan pengembangan untuk mengejar rekan DFMS yang beraksi mencuri motor lainnya.
"Hasilnya pada tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 00.30 WIB, tim berhasil meringkus seorang pelaku lainnya berinisial AM alias Gomin di tempat persembunyianya dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam hasil curian," terangnya.
Setelah diintrogasi, AM pun mengakui kalau pernah mencuri motor bersama DFMS. Saat diinterogasi keduanya juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bermotor di berbagai lokasi di wilayah Polsek Deltua (termasuk Kecamatan Medan Johor).
Dari pengungkapan ini, tambah Dedi, pihaknya mengamankan barang bukti Suzuki Shogun BK 3278 KB milik korban Ir Hotben Simbolon, Honda Beat tanpa plat milik korban bernama Juliani, Honda Supra BK 2246 AIP milik korban bernama Chairul Anwar serta Honda Vario BK 6227 ACK milik korban atas nama Putri Rani Rangkuti.
"Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.