deli

Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum

Deli Suara.Com
Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:11 WIB
Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Irwan Irawan selaku kuasa hukum Ferdy Sambo menghargai proses penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum buat kliennya. 

“Tentu kami ikuti proses. Kami hargai ini dan tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan untuk kepentingan klien kami,” ucap Irwan di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). 

Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. 

Polri menyatakan, eks Kadiv Propam Polri itu memberikan perintah kepada Bharada E atau Richard Eliezer. 

Selain Ferdy Sambo dan Richard, polisi juga menetapkan Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM sebagai tersangka. Mereka berempat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR dan KM dijerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati,” terang Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkap Listyo. 

Baca Juga: Video Viral Anggota TNI Ajak Tentara Amerika Dangdutan Joko Tingkir Ngombe Dawet, Warganet: Pulang Langsung Bikin Orkes

Di sisi lain, Listyo menyebut Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak.

“FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” paparnya.

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tambahnya.

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka.

Keduanya adalah Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI