Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Justice Collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.
“Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK,” ucap kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin.
Sumber: Suara.com