Kapolri Ungkap Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Selebtek

Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:05 WIB
Kapolri Ungkap Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J (Ist)

Selebtek.suara.com - Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada hari ini, Selasa (9/8/2022) petang.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersebut, kata Kapolri,  didasari dengan adanya perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.

Kapolri juga menuturkan bahwa tidak ada kejadian tembak-menembak seperti yang sebelumnya dilaporkan.

"Dalam kejadian tersebut tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang telah dilaporkan di awal," kata Kapolri.

Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo. 

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J oleh saudara E atas perintah saudara FS," pungkas Kapolri.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, Sampai saat ini pihak Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Ferdy Sambo. 

baca juga

"Keempat tersangka itu ialah Bharada E, Brigadir RR, KM serta Irjen Pol FS," kata Komjen Agus.

Keempat tersangka tersebut, kata Komjen Agus, memiliki peran yang berbeda. Bharada E disebutkan telah melakukan penembakan terhadap korban.

Sementara itu untuk Brigadir RR dan KM disebut turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Sedangkan untuk Ferdy Sambo disebut menyuruh penembakan dan membuat skenario agar terkesan terjadi peristiwa tembak menembak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Karenanya, lanjut Kabareskrim,  pihaknya mengenai Ferdy Sambo pasal berat. Sambo dikenai pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.(*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Temuan Timsus Polri yang Menjerat Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Temuan Timsus Polri yang Menjerat Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Tantrum | Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:04 WIB

Perjalanan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: dari Menangis hingga Jadi Tersangka

Perjalanan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: dari Menangis hingga Jadi Tersangka

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:00 WIB

Irwasum Sebut Bharada E Mengeluarkan Unek-unek Lewat Tulisan Terkait Penembakan Brigadir J

Irwasum Sebut Bharada E Mengeluarkan Unek-unek Lewat Tulisan Terkait Penembakan Brigadir J

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:59 WIB

Detik-detik Brigadir Joshua Dieksekusi, Perintah Ferdy Sambo Pemicunya

Detik-detik Brigadir Joshua Dieksekusi, Perintah Ferdy Sambo Pemicunya

Denpasar | Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:49 WIB

Terkini

Kisah Gila Dennis Dargahi: Tes DNA Hingga Ganti Nama Demi Bela Timnas Iran di Piala Dunia 2026

Kisah Gila Dennis Dargahi: Tes DNA Hingga Ganti Nama Demi Bela Timnas Iran di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:10 WIB

Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja

Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09 WIB

Predisi Skor Tunisia vs Jepang Piala Dunia 2026: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Predisi Skor Tunisia vs Jepang Piala Dunia 2026: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:00 WIB

Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?

Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:54 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis

Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis

Riau | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:52 WIB

Fakta Menarik Trofi Emas Piala Dunia: Pernah Dicuri, Bukan Milik Sang Juara

Fakta Menarik Trofi Emas Piala Dunia: Pernah Dicuri, Bukan Milik Sang Juara

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:45 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB

Tecno Spark 50 Pro Hadir Bawa Sensor Sony LYTIA 600, Siap Gebrak Pasar Indonesia

Tecno Spark 50 Pro Hadir Bawa Sensor Sony LYTIA 600, Siap Gebrak Pasar Indonesia

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:35 WIB

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:32 WIB

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:26 WIB