Legislator Nasdem Minta Motif Penembakan Brigadir J Diungkap

Deli Suara.Com
Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:34 WIB
Legislator Nasdem Minta Motif Penembakan Brigadir J Diungkap
Eks Kadiv Propam Polr, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Polri dinilai perlu menyampaikan motif penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Anggota Komisi III DPR RI mengatakan publik perlu tahu motif di balik kasus tersebut.

“Perlu, itu penting. Karena menurut saya, tidak mungkin terjadi satu peristiwa pidana tanpa ada motifnya, ada niat yang kemudian terjadi proses tindak pidana tersebut,” ucap Ali saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).

Menurutnya, motif sangat penting diketahui dan disampaikan ke publik. Hal itu agar publik tidak lagi bertanya-tanya dan membangun opini liar.

“Jadi penting untuk masyarakat tahu apa motif dari peristiwa pidana itu. Kalau tidak masyarakat akan bertanya dan membangun opini. Sehingga polisi penting untuk menyampaikan motifnya agar opininya tidak menjadi liar,” ungkapnya.

Walau begitu, Ali menyadari sampai saat ini Polri masih bekerja melakukan pengusutan terkait motif pembunuhan Brigadir J.

“Ketika orang sudah ditetapkan tersangka nanti akan menyusul kronologis lengkapnya, bagaimana motifnya dan lain-lainnya. Pasti ada motifnya, tidak mungkin tidak ada motifnya,” tuturnya.

“Sekarang polisi masih membutuhkan waktu untuk merekonstruksi kembali motifnya. Konstruksi sudah selesai tinggal motifnya apa sih yang sedang didalami. Tentunya ini setelah memeriksa semua orang yang terlibat dalam persoalan itu,” tambahnya. 

Sebelumnya, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan supir berinisial KM sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kapolri mengklaim tim khusus hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk istri Ferdy Sambo berinisial PC untuk mengetahui motif tersebut.

Baca Juga: Pertamina Kembali Masuk Daftar Fortune Global 500, Erick Thohir Beri Apresiasi

“Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC (Putri Chandrawati),” ucap Sigit di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, Kapolri juga menegaskan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu dasar tim khusus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun pasal yang dipersangkakan penyidik terhadap Ferdy Sambo, Brigadir RR dan KM yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Mantan Kabareskrim Polri tersebut juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding sekitar lokasi kejadian.

Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa peristiwa tersebut agar terkesan terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkap Kapolri.

Melalui kuasa hukumnya, Bharada E mengajukan permohonan Justice Collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.

“Kami buka semuanya karea ini kan harus transparan kalau di LPKS,” ucap kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Senin (8/8/2022).

Burhanuddin ketika itu juga telah memastikan tidak ada baku tembak dalam peristiwa ini. Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kronologi awal yang sempat disampaikan pihak kepolisian.

Pada awal kasus ini mencuat, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Brigadir J lebih dahulu melesatkan tembakan ke Bharada E saat terpergok melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo berinisial PC. 

Bahkan, Ramadhan saat itu menyebut Brigadir J total melesatkan tujuh kali tembakan dengan senjata jenis HS. Namun, ketujuh tembakan tersebut ketika itu diklaim tidak ada yang mengenai Bharada E.

“Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak. Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri-kanan itu. Bukan saling baku tembak,” ungkap Burhanuddin. 

Di sisi lain, Burhanuddin juga menegaskan bahwa Bharada E diperintah atasannya untuk menembak Brigadir J.

Meski tak menyebut nama, Burhanuddin menyebut kliennya itu menembak Brigadir J atas tekanan dari atasannya tersebut.

“Dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja,” tandasnya. 

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI