SUARA DENPASAR – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjenpol Ferdy Sambo sebagai tersangka keempat dari penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir J. Mengenai motif mengapa Ferdy Sambo memerintahkan tembak atau bunuh Brigadir J sempat disinggung dalam konferensi pers tersebut.
Dalam keterangan pers Selasa sore, 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang sempat ditanya wartawan mengenai motif atau mengapa Ferdy Sambo tega membunuh anak buahnya di rumah dinasnya sendiri.
Listyo menyatakan, Ferdy Sambo dijadikan tersangka setelah timsus (tim khusus) melakukan penyidikan intensif dari perkara ini.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus (tim khusus) telah memutuskan, menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjenpol Agus Andrianto menambahkan Irjenpol Ferdy Sambo menjadi tersangka karena perannya sebagai orang yang menyuruh melakukan penembakan dan menyuruh skenario seolah-lah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjenpol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Padahal, peristiwa tembak-menembak hanya fiktif belaka. Yakni karangan atau skenario yang dibuat Irjenpol Ferdy Sambo.
“Keempat tersangka memiliki peran masing-masing,” kata Komjenpol Agus Andrianto yang turut mendampingi konferensi pers tersebut.
Komjenpol Agus Andrianto menambahkan, Bharada E berperan melakukan penembakan sesuai perintah dari Irjenpol Ferdy Sambo, kemudian dua tersangka lagi Bripka RR dan KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan.
Sekadar diketahui, Birgadir J adalah inisial dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka RR merupakan Bripka Ricky Rizal. Sedangkan KM adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Meski sudah terang adanya perintah dari Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo belum membuka secara terang apa motif dari penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman, dan saksi-saksi, dan juga terhadap Ibu Putri (Candrawathi), saat ini belum bisa kita disimpulkan,” kata Listyo Sigit Prabowo.
Dia mengakui, mengenai motif, tentunya ini menjadi pemicu utama. “Apa kesimpulannya, tim terus bekerja. Ada beberapa saksi yang sedang diperiksa,” imbuhnya.
Yang paling penting, lanjut dia, peristiwa utamanya apakah tembak-menembak atau yang terjadi penembakan sudah dijelaskan. Bahwa yang pasti adalah ada perintah dari Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Paling tidak secara garis besar apa yang menjadi pertanyaan publik selama ini tentunya sudah kita jawab,” kata dia.
Mengenai penahanan Ferdy Sambo, Jenderal Listyo menyatakan saat ini memang masih ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Rutan Brimob. Mengenai penahanan setelah ditetapkan jadi tersangka, akan dilakukan lebih lanjut apakah ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain. (*)