Deli.Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Komisi III DPR RI untuk memberikan dukungan penambahan anggaran bagi institusinya tersebut. Penambahan anggaran itu dimaksudkan untuk penyesuaian gaji terhadap pegawai KPK.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam rapat kerja KPK bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
“KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahhun 2019 telah melaksanakan ahli tugas pegawai KPK menjadi ASN. Konsekuensinya Pak ada sistem kepangkatan yang berbeda yang kemudian konsekuensinya anggarannya penggajiannya berbeda,” tutur Ghufron.
Ghufron menjelaskan, KPK memang sesuai UU telah melaksanakan ahli tugas pegawai KPK menjadi ASN. Konsekuensi dari itu adalah anggaran untuk penggajiannya menjadi berbeda.
Terlebih lagi, dengan adanya sistem kepangkatan yang berbeda saat pegawai berubah status menjadi ASN.
“Tentu ketika perbedaan itu kami tidak bisa menggunakan standar yang rendah karena akan merugikan pihak yang tinggi posisinya, maka kemudian akan kami ambil yang atas,” ujarnya.
Atas dasar itulah KPK menilai perlu adanya tambahan anggaran guna menyesuaikan gaji pegawainya. Ghufron kemudian meminta dukungan ke DPR terkait hal tersebut.
“Itu yang mengakibatkan untuk belanja pegawai konsekuensinya kami menyesuaikan dengan sistem ASN berdasarkan pangkat golongan tertentu,” katanya.
“Nah di titik itu maka kemudian kami memerlukan anggaran untuk menyesuaikan gaji tersebut. Oleh karena itu, kami mohon dukungannya,” tandas Ghufron.
Baca Juga: Bharada E Dihadirkan secara Virtual di Sidang Etik Ferdy Sambo
Sumber: Suara.com