Deli.Suara.com - Partai NasDem Sumatera Utara (Sumut) akan mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait perkara anggota DPRD Langkat ZH yang ditangkap atas dugaan kasus penghasutan.
Ketua DPW NasDem Sumut Iskandar ST menyampaikan pihaknya akan melakukan perlindungan hukum terhadap ZH.
"Kita sedang menyiapkan surat untuk mengirimkan kepada Kapolri dan Propam," katanya, Kamis (8/9/2022) sore
Dalam surat itu Partai NasDem Sumut meminta kepada Kapolri dan Propam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Polres Langkat yang diduga memaksakan penahanan terhadap ZH.
"Untuk segera melakukan pemeriksaan di Polres Langkat," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang anggota DPRD Langkat, berinisial ZH atas dugaan kasus penghasutan. Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem ini ditangkap di rumahnya, Rabu (7/9/2022) kemarin.
Usai ditangkap, ZH kemudian diboyong ke Polres Langkat dan telah menjalani penahanan.
"Iya betul (anggota DPRD Langkat ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi seperti dilansir dari SuaraSumut.id, Kamis (8/9/2022) sore.
Ia mengatakan yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 160 KUHPidana mengenai penghasutan terhadap warga yang berselisih dengan perusahaan PT. Rapala (Raya Padang Langkat), pada Jumat (11/2/2022) silam.
Baca Juga: Detik-detik Demonstran di Medan Bakar Foto Puan Maharani, Kecewa dengan Wakil Rakyat
"Ada bahasa-bahasa (anggota DPRD Langkat), yang membuat masyarakat sekitar marah lalu membuat marah dan meluapkan emosi," pungkasnya.
Terkait penangkapan terhadap Zulihartono, kuasa hukumnya Muhammad Arrasyid Ridho memberikan penjelasan kalau anggota DPRD Langkat itu sejatinya membela masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan sawit itu.
"Jadi pada dasarnya pak Zulihartono itu turun ke lapangan menjumpai masyarakat sedang ada perselisihan dengan perusahaan, masyarakat-kan mengadu kepada dia untuk dapat dibantulah, fungsi dan tugasnya sebagai anggota DPR kan seperti itu membantu masyarakat," ujarnya.
Ridho mengatakan menjadi hal yang janggal, ketika anggota DPRD melakukan tugasnya malah dituduh melakukan tindak pidana penghasutan.
"Namun justru beliau dituduh melakukan penghasutan, kalau menurut kita tidak ada satu kalimat pun yang mengarah ke penghasutan," katanya.
Menurutnya, harus ada pembuktian dampak hukum yang terjadi akibat ucapan yang dilontarkan Zulihartono, bila memang melanggar Pasal 160 KUHPidana.