Deli.Suara.com - Sabtu (10/9/2022) hari ini, secara resmi pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub resmi menaikan tarif ojek online (Ojol).
Namun nyatanya, kenaikan itu dianggap driver ojol Medan akan membuat orderan menjadi menurun.
"Jangankan naik, sedangkan sekarang saja orderan menurun dan tidak stabil. Apalagi nanti naik, khawatirnya customer berpindah ke aplikator lain," ucap salah seorang pengemudi Ojol, Budi kepada Suara Deli.
Sebagaimana diketahui, walaupun ada peraturan pemerintah tentang tarif untuk aplikator. Namun, tarif di lapangan berbeda-beda tiap aplikator. Untuk itu, Budi bilang pemerintah harus tegas memantau tarif tersebut.
"Sudah rahasia umum aplikator besar memang lebih mahal sedikit, tapi armada banyak. Sedangkan aplikator yang lainnya lebih murah. Pasti ekonomi sulit gini, ya customer bisa pindah," ucapnya.
Hal serupa diutarakan oleh Ilham sebagai driver Ojol antar makanan. Menurutnya, kenaikan itu dikhawatirkan malah semakin sulit untuk mendapatkan orderan.
"Ditambah dengan driver yang semakin banyak. Pasti customer memilih yang lebih murah. Untuk itu, pihak aplikator harus pandai-pandai membuat promo menarik,"ucapnya.
Sementara, salah seorang pengguna jasa Ojol, Reni Sinaga mengakui sebenarnya kenaikan tarif Ojol cukup memberatkan.
"Misal nanti pemerintah menurunkan minyak namun pihak aplikator tidak menurunkan tarif. Tetiba minyak naik minta tarif, nggak adil aja gitu. Bukan, hanya ojol, transportasi yang lain juga malahan udah pasang tarif sebelum diresmikan harga tarif baru oleh pemerintah," kesalnya.
Baca Juga: Gowes Menyusuri Kawah Gunung Api Terbesar Dunia di Danau Toba, Pecinta Sepeda Wajib Coba
Sebagaimana diketahui, tarif Ojol Zona I (sumatera, Bali dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) mengalami penyesuaian yakni:
•Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
•Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
•Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi/Jabotabek)
•Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
•Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
•Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200.
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Busa Tenggata dan sekitarnya, Maluku dan Papua).
•Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
•Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
•Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
Reporter: Beni Nasution