deli

Tuntaskan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Tunjuk 43 Jaksa

Deli Suara.Com
Senin, 12 September 2022 | 15:23 WIB
Tuntaskan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Tunjuk 43 Jaksa
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Kejaksaan Agung menunjuk 43 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka menuntaskan perkara tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Senin (12/9/2022) mengatakan tentang penunjukan 43 Jaksa Penuntut Umum. 

“Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbutkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16),” tuturnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo, berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor B/784/IX/RES.2.5/2022 Dittipidsiber tanggal 01 September 2022. 

Surat itu juga turut menjelaskan bahwa Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebanyak tujuh orang tersangka telah ditetapkan dalam perkara tindak menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Ketujuh tersangka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto yang sebelumnya telah menjalani sidang etik.

Tujuh perwira Polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan  bukti elektronik.

“Telah ditetapkannya tujuh tersangka maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU,” ucap Ketut.

Baca Juga: Tanggapi Maraknya Demo Tolak Kenaikan BBM, Emrus Sihombing: Di Jakarta Masih Banyak Masalah

Irjen Pol. Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama sang istri Putri Candrawathi, dua ajudannya yaitu Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangga merangkap sopir, Kuat Ma’ruf. 

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI