Tuntaskan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Tunjuk 43 Jaksa

Deli | Suara.com

Senin, 12 September 2022 | 15:23 WIB
Tuntaskan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Tunjuk 43 Jaksa
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Kejaksaan Agung menunjuk 43 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka menuntaskan perkara tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Senin (12/9/2022) mengatakan tentang penunjukan 43 Jaksa Penuntut Umum. 

“Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbutkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16),” tuturnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo, berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor B/784/IX/RES.2.5/2022 Dittipidsiber tanggal 01 September 2022. 

Surat itu juga turut menjelaskan bahwa Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebanyak tujuh orang tersangka telah ditetapkan dalam perkara tindak menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Ketujuh tersangka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto yang sebelumnya telah menjalani sidang etik.

Tujuh perwira Polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan  bukti elektronik.

“Telah ditetapkannya tujuh tersangka maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU,” ucap Ketut.

Irjen Pol. Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama sang istri Putri Candrawathi, dua ajudannya yaitu Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangga merangkap sopir, Kuat Ma’ruf. 

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Ada Soal Kekerasan Seksual Putri Chandrawati dalam Laporan Komnas HAM ke Jokowi

Tak Ada Soal Kekerasan Seksual Putri Chandrawati dalam Laporan Komnas HAM ke Jokowi

News | Senin, 12 September 2022 | 15:20 WIB

Dituding Sebagai Pengalih Isu Kasus Ferdy Sambo, Ini Tanggapan Hacker Bjorka

Dituding Sebagai Pengalih Isu Kasus Ferdy Sambo, Ini Tanggapan Hacker Bjorka

| Senin, 12 September 2022 | 15:12 WIB

Usai Terima Laporan Rekomendasi Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Ferdy Sambo tak Bisa Mengelak

Usai Terima Laporan Rekomendasi Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Ferdy Sambo tak Bisa Mengelak

| Senin, 12 September 2022 | 15:09 WIB

Pengacara Brigadir J Bongkar Fitnah Keji Putri Candrawathi: Disebut Diraba Paha, Payudara dan Alat Vital

Pengacara Brigadir J Bongkar Fitnah Keji Putri Candrawathi: Disebut Diraba Paha, Payudara dan Alat Vital

| Senin, 12 September 2022 | 15:08 WIB

Ini Pernyataan Komnas HAM yang Bikin Pengacara Bharada E Gelagapan

Ini Pernyataan Komnas HAM yang Bikin Pengacara Bharada E Gelagapan

| Senin, 12 September 2022 | 15:00 WIB

IPW Endus Upaya Ferdy Sambo Lolos dari Ancaman Hukuman Mati, Ini Gejalanya

IPW Endus Upaya Ferdy Sambo Lolos dari Ancaman Hukuman Mati, Ini Gejalanya

| Senin, 12 September 2022 | 14:52 WIB

Sindir Ferdy Sambo Lewat Lagu, Aksi Dua Bocil Ini Sorotan Warganet: Jokowi Dengar Nyanyian Anak Bangsa

Sindir Ferdy Sambo Lewat Lagu, Aksi Dua Bocil Ini Sorotan Warganet: Jokowi Dengar Nyanyian Anak Bangsa

Jawa Tengah | Senin, 12 September 2022 | 15:05 WIB

Terkini

Analisa: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

Analisa: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:55 WIB

Memanas! Klub TOP Oss Bawa Status WNI Nathan Tjoe-A-On ke Jalur Hukum

Memanas! Klub TOP Oss Bawa Status WNI Nathan Tjoe-A-On ke Jalur Hukum

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:53 WIB

Skip Jakarta! Irene Red Velvet Umumkan Jadwal Tur Asia Pertama 'I Will'

Skip Jakarta! Irene Red Velvet Umumkan Jadwal Tur Asia Pertama 'I Will'

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:53 WIB

Tesla Lolos dari Ancaman Recall 2 Juta Unit Mobil Listrik Terkait Fitur Mengemudi Satu Pedal

Tesla Lolos dari Ancaman Recall 2 Juta Unit Mobil Listrik Terkait Fitur Mengemudi Satu Pedal

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:52 WIB

Cara Atur Jadwal Puasa Syawal dan Qadha agar Selesai Sebelum Masuk Bulan Dzulqa'dah, Wajib Catat

Cara Atur Jadwal Puasa Syawal dan Qadha agar Selesai Sebelum Masuk Bulan Dzulqa'dah, Wajib Catat

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:52 WIB

Cara Daftar Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah Secara Online

Cara Daftar Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah Secara Online

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:51 WIB

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:49 WIB

Dinilai Tak Netral di Konflik Adik-Kakak, Ibu Tasyi Athasyia Dituding Jadi 'Kompor'

Dinilai Tak Netral di Konflik Adik-Kakak, Ibu Tasyi Athasyia Dituding Jadi 'Kompor'

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:45 WIB

5 Mobil 3 Baris Senyaman Innova yang Mudah Dirawat dan Irit BBM

5 Mobil 3 Baris Senyaman Innova yang Mudah Dirawat dan Irit BBM

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:40 WIB

Destinasi Menarik di Lampung yang Bisa Dijelajahi Setelah Turun dari Pesawat Jakarta Lampung

Destinasi Menarik di Lampung yang Bisa Dijelajahi Setelah Turun dari Pesawat Jakarta Lampung

Bali | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39 WIB