Tak Ada Soal Kekerasan Seksual Putri Chandrawati dalam Laporan Komnas HAM ke Jokowi

Senin, 12 September 2022 | 15:20 WIB
Tak Ada Soal Kekerasan Seksual Putri Chandrawati dalam Laporan Komnas HAM ke Jokowi
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022). Hari ini, Komnas HAM memberikan hasil investigasi dan rekomendasi ke Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam Mahfud MD. ANTARA/Tri M Ameliya.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjelaskan alasan tidak dimasukannya secara khusus dugaan kuat kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo dalam laporannya yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, laporan yang berisi rekomendasi dan kesimpulan kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan ke presiden berbeda dengan yang diserahkan ke penyidik Polri.

"Ini kan ke Presiden, bukan ke penyidik. Kalau ke penyidik lain lagi, ke Presiden tentunya kita bicara yang kaitannya pokok-pokok, soal pokok-pokok masalah gitu. Dan penting rekomendasinya supaya ada audit kinerja, ada pembenahan institusi polri, pengawasan internal, teknis itu," kata Taufan kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Temuan dugaan kuat kekerasan seksual yang dialami Putri disinggung dalam salah satu rekomendasinya secara umum, mengenai pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Kami bicara UU TPKS secara umum," ujarnya.

Dalam laporannya yang diserahkan ke Mahfud MD, ada dua kesimpulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

"Pertama bahwa telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini yg dilakukan saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Yosua (Brigadir J)," kata Taufan.

Kedua, terjadi obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum yang dilakukan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Hal itu dilakukannya secara sistematis.

Lantaran, Komnas HAM menyebut pembunuhan Brigadir J, merupakan kejahatan yang sempurna. Pasal 340 KUHP yang disangkakan dinilai sudah tepat.

Baca Juga: Ketua Komnas HAM Ungkap Maksud Dugaan Istri Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

"Kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan oleh peyidik itu dikunci oleh dua kesimpulannya," kata Taufan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI