Alasan Restorative Justice, Polisi di Medan Bebaskan 2 Penjambret HP

Deli | Suara.com

Senin, 12 September 2022 | 17:21 WIB
Alasan Restorative Justice, Polisi di Medan Bebaskan 2 Penjambret HP
Dua pelaku jambret yang sempat diamankan, kini dipulangkan oleh polisi karena restorative justice. (Ist)

Deli.Suara.com - Dengan alasan restorative justice, Polsek Medan Area membebaskan dua orang bandit jalanan yang kerap meresahkan masyarakat.

Adapun kedua orang penjambret yang dibebaskan yakni berinisial AB (25), CO (24) keduanya warga Medan.

Informasi dihimpun, Senin (12/9/2022) kedua pelaku ditangkap setelah menjambret HP milik wanita  di Jalan Menteng Medan Area. Keduanya terjatuh dari sepeda motor usai dipepet penarik becak motor (Parbetor).

Usai tertangkap, kedua bandit jalanan ini lalu diboyong ke Polsek Medan Area guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, baru sebentar berada di jeruji besi, keduanya berhasil menghirup udara bebas, usai berdamai dengan korban.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin ketika dikonfirmasi Deli.Suara.com, membenarkan kedua penjambret tersebut telah dipulangkan dengan alasan keadilan restoratif.

"Kami telah melakukan proses perkaranya, lalu korban membuat surat pada Polsek mengenai pencabutan perkara dan mohon perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan," katanya.

Ia mengatakan karena diantara kedua belah pihak sudah mufakat berdamai, maka Polsek Medan Area menempuh restorative justice dalam menangani perkara ini.

"Lalu kita tanya kedua belah pihak benar adanya (damai), maka perkaranya kita RJ demi untuk tidak membebani mereka lagi," tukasnya.

Dikutip dari laman Kompolnas, salah satu acuan pendekatan keadilan restoratif ialah SE Kapolri Nomor 8/VII/2018. 

Dijelaskan dalam SE itu, pendekatan restorative justice digunakan jika perkara memenuhi syarat materiil dan syarat formil. 

Syarat-syarat formil yang mesti terpenuhi, semisal perkara tersebut tidak menimbulkan keresahan dan tidak ada penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, serta tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat.

Selain sejumlah SE, Perkap, dan Telegram Kapolri, surat keputusan (SK) Dirjen Peradilan Umum MA Nomor 1691 tertanggal 22 Desember 2020 juga menjadi panduan pertimbangan restorative justice. SK itu merinci mengenai syarat dan jenis tindak pidana yang boleh diselesaikan dengan cara damai.

Dalam surat keputusan itu, ditegaskan bahwa dialog yang menjadi cara penuntasan perkara akan dihadiri oleh pihak korban, keluarga korban dan pelaku. 

Cara ini dimaksudkan agar adanya pemulihan korban dengan ganti rugi dan kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Jenis tindak pidana yang boleh diselesaikan dengan cara ini, semisal pencurian ringan hasil perkebunan, penggelapan cicilan oleh karyawan sektor finansial, penipuan ringan, kecurangan perdagangan, perusakan barang dengan kerugian barang hanya Rp600 ribu, dan penadahan yang nilai kerugiannya hanya Rp600 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PKS Apresiasi Sikap Bobby Nasution yang Ngamuk ke Petugas Parkir Liar

PKS Apresiasi Sikap Bobby Nasution yang Ngamuk ke Petugas Parkir Liar

Sumut | Senin, 12 September 2022 | 14:40 WIB

Penjelasan Bobby Nasution Soal Dugaan Perkosaan Siswi SD di Medan

Penjelasan Bobby Nasution Soal Dugaan Perkosaan Siswi SD di Medan

Sumut | Senin, 12 September 2022 | 11:14 WIB

Sumber Daya Laut Buton Tengah Melimpah, Teten Masduki: Kita Ganti Nama Teri Medan Jadi Teri Waburense

Sumber Daya Laut Buton Tengah Melimpah, Teten Masduki: Kita Ganti Nama Teri Medan Jadi Teri Waburense

Sulsel | Senin, 12 September 2022 | 09:14 WIB

Prakiraan Cuaca Sumut Senin 12 September: Cerah Berawan Suhu Udara 33 Derajat Celcius

Prakiraan Cuaca Sumut Senin 12 September: Cerah Berawan Suhu Udara 33 Derajat Celcius

| Senin, 12 September 2022 | 09:03 WIB

Lihat Bobby Nasution 'Sikat' Jukir Liar yang Bikin Jalanan Medan Semerawut: Kau Preman Sini? Hah

Lihat Bobby Nasution 'Sikat' Jukir Liar yang Bikin Jalanan Medan Semerawut: Kau Preman Sini? Hah

| Senin, 12 September 2022 | 01:18 WIB

Bobby Nasution Ngamuk Dapati Parkir Berlapis: Sini Kau, Kau Preman Sini?

Bobby Nasution Ngamuk Dapati Parkir Berlapis: Sini Kau, Kau Preman Sini?

Sumut | Senin, 12 September 2022 | 00:16 WIB

Video Viral Kakek Wahid Nangis Becaknya Dicuri Penumpang: Bagaimana Aku Makan...

Video Viral Kakek Wahid Nangis Becaknya Dicuri Penumpang: Bagaimana Aku Makan...

Sumbar | Minggu, 11 September 2022 | 22:55 WIB

Terkini

Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI

Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:39 WIB

Desa BRILiaN Tompobulu, Sinergi Potensi Lokal dan Digitalisasi Perkuat Ekonomi Berkelanjutan

Desa BRILiaN Tompobulu, Sinergi Potensi Lokal dan Digitalisasi Perkuat Ekonomi Berkelanjutan

Bali | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:38 WIB

PB ORADO Dorong Pembinaan Atlet Lewat Kejuaraan di Bandung

PB ORADO Dorong Pembinaan Atlet Lewat Kejuaraan di Bandung

Sport | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:26 WIB

Layanan Keuangan di Bakauheni Tak Lagi Terkendala Berkat BRILink Agen

Layanan Keuangan di Bakauheni Tak Lagi Terkendala Berkat BRILink Agen

Jabar | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:25 WIB

Apa Saja Tantangan BRILink Agen di Bakauheni? ini Kisah Na'am Muslim

Apa Saja Tantangan BRILink Agen di Bakauheni? ini Kisah Na'am Muslim

Jogja | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:21 WIB

Pemerintah Kebut Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Banten dan Jawa Tengah

Pemerintah Kebut Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Banten dan Jawa Tengah

Jawa Tengah | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Kisah BRILink Agen di Bakauheni, dengan Modal Terbatas Kini Jadi Layanan Andalan

Kisah BRILink Agen di Bakauheni, dengan Modal Terbatas Kini Jadi Layanan Andalan

Jatim | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:17 WIB

Transaksi Keuangan Masyarakat Terbantu Berkat BRILink Agen di Bakauheni

Transaksi Keuangan Masyarakat Terbantu Berkat BRILink Agen di Bakauheni

Bekaci | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:13 WIB

Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF

Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:12 WIB