"Muncul lah niat membunuh ditambah rasa sayang dengan pelaku HS dan mereka berencana kawin lagi," ungkap Achmad.
Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Humbahas dan terancam hukuman mati setelah dijerat Pasal 340 KHUP.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 untuk HS sedangkan untuk AM dikenakan pasal 340 subsider 338 junto 55 ikut serta dan menyuruh dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," pungkasnya.