PHK Massal Pekerja Indosat Terima Rp4.3 M, Apa Aturan Karyawan Dapat Pesangon?

Deli | Suara.com

Selasa, 27 September 2022 | 18:18 WIB
PHK Massal Pekerja Indosat Terima Rp4.3 M, Apa Aturan Karyawan Dapat Pesangon?
Logo Indosat Ooredoo Hutchison. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 300 karyawannya. Kemudian, perusahaan memberikan pesangon hingga mencapai Rp4,3 miliar.

Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Irsyad Sahroni mengungkapkan langkah itu berjalan seiring dengan rencana yang telah diterima oleh sebagian besar karyawan yang terdampak.

“Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, secara objektif dan juga fair,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Keputusan PHK ini diambil berdasarkan strategi bisnis ke depan. Seperti yang diungkapkan, saat ini perusahaan tengah menjalankan inisiatif rightsizing sebagai bentuk efisiensi. 

Operator telepon seluler itu akan mempertimbangkan langkah bisnis yang lebih komprehensif.

Sementara itu, Head of Corporate Communication Indosat Ooredoo Hutchison, Steven Saerang menjelaskan jika karyawan yang di PHK berasal dari berbagai level.

Mulai dari staf hingga Senior Vice President. Ia mengatakan bahwa lebih dari 95 persen karyawan telah menerima tawaran itu, sedangkan sebagian kecil sisanya hingga saat ini masih mempertimbangkan.

Lalu bagaimana aturan karyawan kena PHK dapat pesangon? Ini dasar hukum, syarat dan besaran pesangon yang diterima.

Perhitungan pesangon PHK telah diatur dalam PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Regulasi ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga mengatur hal serupa, pesangon PHK Omnibus Law.

Melalui PP Nomor 35 tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) dikatakan, jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan atau uang penghargaan selama masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima karyawan.

Berikut adalah cara menghitung besaran pesangon PHK karyawan tetap yang termuat pada pasal 40 ayat (2). Adapun pesangon akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Karyawan dengan masa kurang dari satu tahun, satu bulan upah kerja.

2.   Karyawan dengan masa kerja selama satu tahun atau lebih namun kurang dari dua tahun, dua bulan upah kerja.

3.   Karyawan dengan masa kerja selama dua tahun atau lebih namun kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Deretan Fakta PHK Karyawan Indosat: Penyebab hingga Jumlah Pesangon Miliaran Rupiah

Deretan Fakta PHK Karyawan Indosat: Penyebab hingga Jumlah Pesangon Miliaran Rupiah

Video | Selasa, 27 September 2022 | 15:00 WIB

5 Fakta PHK Indosat, Pesangon Miliaran Rupiah Model Baru Bisnis Usaha

5 Fakta PHK Indosat, Pesangon Miliaran Rupiah Model Baru Bisnis Usaha

Bisnis | Selasa, 27 September 2022 | 07:46 WIB

Aturan Karyawan Kena PHK Dapat Pesangon, Pekerja Indosat Terima Rp 4,3 M!

Aturan Karyawan Kena PHK Dapat Pesangon, Pekerja Indosat Terima Rp 4,3 M!

News | Senin, 26 September 2022 | 21:03 WIB

Kabar Gembira bagi yang Terkena PHK, BSU Segera Cair dengan Syarat ini

Kabar Gembira bagi yang Terkena PHK, BSU Segera Cair dengan Syarat ini

| Senin, 26 September 2022 | 16:27 WIB

Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat

Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat

News | Senin, 26 September 2022 | 15:25 WIB

Jokowi Sebut 80 Sampai 90 Persen Startup Gagal Saat Masih Merintis

Jokowi Sebut 80 Sampai 90 Persen Startup Gagal Saat Masih Merintis

| Senin, 26 September 2022 | 11:41 WIB

Invasi Rusia ke Ukraina Belum Mereda, Toyota Hentikan Produksi di St Petersburg dan Tawarkan Pesangon

Invasi Rusia ke Ukraina Belum Mereda, Toyota Hentikan Produksi di St Petersburg dan Tawarkan Pesangon

Otomotif | Sabtu, 24 September 2022 | 14:40 WIB

Terkini

Mau Jalan-jalan di Jakarta Saat Lebaran? Ini 6 Destinasi & Aktivitas Seru yang Wajib Dicoba

Mau Jalan-jalan di Jakarta Saat Lebaran? Ini 6 Destinasi & Aktivitas Seru yang Wajib Dicoba

Lampung | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:35 WIB

Lee Byung Hun, Han Ji Min, dan Lee Hee Joon Bersatu di Drama The Koreans

Lee Byung Hun, Han Ji Min, dan Lee Hee Joon Bersatu di Drama The Koreans

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:35 WIB

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:34 WIB

Gajah Indonesia Butuh Perhatian: Selamatkan Mereka dari Kesalahan Alih Fungsi Hutan

Gajah Indonesia Butuh Perhatian: Selamatkan Mereka dari Kesalahan Alih Fungsi Hutan

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:32 WIB

Bahaya yang Menanti Jika Motor Tidak Segera Diservis Setelah Dibawa Mudik Lebaran

Bahaya yang Menanti Jika Motor Tidak Segera Diservis Setelah Dibawa Mudik Lebaran

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:30 WIB

Baek Sung Chul Resmi Gabung Drama Rom-Com Baru Hwang In Youp dan Hyeri

Baek Sung Chul Resmi Gabung Drama Rom-Com Baru Hwang In Youp dan Hyeri

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:30 WIB

Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026

Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:28 WIB

7 Parfum Indomaret Pria Tahan Lama dengan Wangi Semerbak

7 Parfum Indomaret Pria Tahan Lama dengan Wangi Semerbak

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:25 WIB

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:25 WIB

10 Ayat Al-Quran yang Cocok Dibacakan saat Acara Halal Bihalal Lebaran

10 Ayat Al-Quran yang Cocok Dibacakan saat Acara Halal Bihalal Lebaran

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:24 WIB