PHK Massal Pekerja Indosat Terima Rp4.3 M, Apa Aturan Karyawan Dapat Pesangon?

Deli | Suara.com

Selasa, 27 September 2022 | 18:18 WIB
PHK Massal Pekerja Indosat Terima Rp4.3 M, Apa Aturan Karyawan Dapat Pesangon?
Logo Indosat Ooredoo Hutchison. (Foto: Istimewa)

4.   Karyawan dengan masa kerja selama tiga tahun atau lebih namun kurang dari empat tahun, empat bulan upah kerja.

5.   Karyawan dengan masa kerja selama empat tahun atau lebih namun kurang dari lima tahun, lima bulan upah kerja.

6.   Karyawan dengan masa kerja selama lima tahun atau lebih namun kurang dari enam tahun, enam bulan upah kerja.

7.   Karyawan dengan masa kerja selama enam tahun atau lebih namun kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah kerja.

8.   Karyawan dengan masa kerja selama tujuh tahun atau lebih namun kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah kerja.

9.   Karyawan dengan masa kerja selama delapan tahun atau lebih namun kurang dari sembilan tahun, sembilan bulan upah kerja.

Lalu bagaimana dengan pegawai atau karyawan yang telah bekerja lebih dari sembilan tahun, misalnya 11 tahun ke atas? 

Berdasarkan rumus perhitungan pesangon PHK yang diterima karyawan tetap di atas, maka para karyawan yang sudah bekerja 9 tahun, 12 tahun atau 13 tahun, maka akan diperhitungkan sama, yaitu selama 9 bulan upah kerja.

Dalam Pasal 40 ayat (3), mengatur terkait karyawan tetap yang terkena PHK berhak mendapatkan uang penghargaan selama masa kerja. 

Adapun uang penghargaan masa kerja ini dapat menjadi tambahan uang pesangon PHK dengan ketentuan sebagai berikut ini: 

1.   Karyawan tetap dengan masa kerja selama tiga tahun atau lebih akan tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah kerja.

2.   Karyawan tetap dengan masa kerja selama enam tahun atau lebih namun kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah kerja.

3.   Karyawan tetap dengan masa kerja sembilan tahun atau lebih akan tetapi kurang dari dua belas tahun, empat bulan upah kerja.

4.   Karyawan tetap dengan masa kerja selama dua belas tahun atau lebih namun kurang dari lima belas tahun, lima bulan upah kerja.

5.   Karyawan tetap dengan masa kerja selama lima belas tahun atau lebih namun kurang dari delapan belas tahun, enam bulan upah kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Deretan Fakta PHK Karyawan Indosat: Penyebab hingga Jumlah Pesangon Miliaran Rupiah

Deretan Fakta PHK Karyawan Indosat: Penyebab hingga Jumlah Pesangon Miliaran Rupiah

Video | Selasa, 27 September 2022 | 15:00 WIB

5 Fakta PHK Indosat, Pesangon Miliaran Rupiah Model Baru Bisnis Usaha

5 Fakta PHK Indosat, Pesangon Miliaran Rupiah Model Baru Bisnis Usaha

Bisnis | Selasa, 27 September 2022 | 07:46 WIB

Aturan Karyawan Kena PHK Dapat Pesangon, Pekerja Indosat Terima Rp 4,3 M!

Aturan Karyawan Kena PHK Dapat Pesangon, Pekerja Indosat Terima Rp 4,3 M!

News | Senin, 26 September 2022 | 21:03 WIB

Kabar Gembira bagi yang Terkena PHK, BSU Segera Cair dengan Syarat ini

Kabar Gembira bagi yang Terkena PHK, BSU Segera Cair dengan Syarat ini

| Senin, 26 September 2022 | 16:27 WIB

Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat

Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat

News | Senin, 26 September 2022 | 15:25 WIB

Jokowi Sebut 80 Sampai 90 Persen Startup Gagal Saat Masih Merintis

Jokowi Sebut 80 Sampai 90 Persen Startup Gagal Saat Masih Merintis

| Senin, 26 September 2022 | 11:41 WIB

Invasi Rusia ke Ukraina Belum Mereda, Toyota Hentikan Produksi di St Petersburg dan Tawarkan Pesangon

Invasi Rusia ke Ukraina Belum Mereda, Toyota Hentikan Produksi di St Petersburg dan Tawarkan Pesangon

Otomotif | Sabtu, 24 September 2022 | 14:40 WIB

Terkini

Kalikangkung Merayap! Puncak Arus Balik Masih Terjadi, 3.800 Mobil per Jam Banjiri Tol ke Jakarta

Kalikangkung Merayap! Puncak Arus Balik Masih Terjadi, 3.800 Mobil per Jam Banjiri Tol ke Jakarta

Jawa Tengah | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:10 WIB

Pengamat: Dasco Baca Situasi Dunia, Maka Jadi 'Arsitek Pertemuan' Prabowo-Mega

Pengamat: Dasco Baca Situasi Dunia, Maka Jadi 'Arsitek Pertemuan' Prabowo-Mega

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:09 WIB

Usai Libur Lebaran, Pemprov DKI Jakarta terapkan WFA

Usai Libur Lebaran, Pemprov DKI Jakarta terapkan WFA

Foto | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:05 WIB

Apa Bedanya Tone Up Sunscreen dan Tinted Sunscreen? Ini 5 Rekomendasinya

Apa Bedanya Tone Up Sunscreen dan Tinted Sunscreen? Ini 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:04 WIB

Ngeri! Keluar Tol Parungkuda Langsung Oleng, Toyota Calya Terguling Hantam Dua Mobil

Ngeri! Keluar Tol Parungkuda Langsung Oleng, Toyota Calya Terguling Hantam Dua Mobil

Jabar | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:04 WIB

Rupiah Belum Bangkit Hari Ini, Nyaris Rp 17.000/USD

Rupiah Belum Bangkit Hari Ini, Nyaris Rp 17.000/USD

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:01 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Situasional Diterapkan di Jogja: Waspada 75 Ribu Kendaraan Arus Balik Hari Ini!

Rekayasa Lalu Lintas Situasional Diterapkan di Jogja: Waspada 75 Ribu Kendaraan Arus Balik Hari Ini!

Jogja | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:00 WIB

Empat Eks Member ZEROBASEONE Dikabarkan Debut Ulang Mei, Ini Kata Agensi

Empat Eks Member ZEROBASEONE Dikabarkan Debut Ulang Mei, Ini Kata Agensi

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:00 WIB

Ngaku Dibentak, Ala Alatas Dituding Perkeruh Konflik Tasyi Athasyia dan Selvi Salavia

Ngaku Dibentak, Ala Alatas Dituding Perkeruh Konflik Tasyi Athasyia dan Selvi Salavia

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:00 WIB

Ini Prediksi yang Bakal Dialami AS-Israel Pasca Pengangkatan Mohammad Bagher Zolghadr

Ini Prediksi yang Bakal Dialami AS-Israel Pasca Pengangkatan Mohammad Bagher Zolghadr

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:00 WIB