PHK Massal Pekerja Indosat Terima Rp4.3 M, Apa Aturan Karyawan Dapat Pesangon?

Deli

Selasa, 27 September 2022 | 18:18 WIB
PHK Massal Pekerja Indosat Terima Rp4.3 M, Apa Aturan Karyawan Dapat Pesangon?
Logo Indosat Ooredoo Hutchison. (Foto: Istimewa)

4.   Karyawan dengan masa kerja selama tiga tahun atau lebih namun kurang dari empat tahun, empat bulan upah kerja.

5.   Karyawan dengan masa kerja selama empat tahun atau lebih namun kurang dari lima tahun, lima bulan upah kerja.

6.   Karyawan dengan masa kerja selama lima tahun atau lebih namun kurang dari enam tahun, enam bulan upah kerja.

7.   Karyawan dengan masa kerja selama enam tahun atau lebih namun kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah kerja.

8.   Karyawan dengan masa kerja selama tujuh tahun atau lebih namun kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah kerja.

9.   Karyawan dengan masa kerja selama delapan tahun atau lebih namun kurang dari sembilan tahun, sembilan bulan upah kerja.

Lalu bagaimana dengan pegawai atau karyawan yang telah bekerja lebih dari sembilan tahun, misalnya 11 tahun ke atas? 

Berdasarkan rumus perhitungan pesangon PHK yang diterima karyawan tetap di atas, maka para karyawan yang sudah bekerja 9 tahun, 12 tahun atau 13 tahun, maka akan diperhitungkan sama, yaitu selama 9 bulan upah kerja.

Dalam Pasal 40 ayat (3), mengatur terkait karyawan tetap yang terkena PHK berhak mendapatkan uang penghargaan selama masa kerja. 

baca juga

Adapun uang penghargaan masa kerja ini dapat menjadi tambahan uang pesangon PHK dengan ketentuan sebagai berikut ini: 

1.   Karyawan tetap dengan masa kerja selama tiga tahun atau lebih akan tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah kerja.

2.   Karyawan tetap dengan masa kerja selama enam tahun atau lebih namun kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah kerja.

3.   Karyawan tetap dengan masa kerja sembilan tahun atau lebih akan tetapi kurang dari dua belas tahun, empat bulan upah kerja.

4.   Karyawan tetap dengan masa kerja selama dua belas tahun atau lebih namun kurang dari lima belas tahun, lima bulan upah kerja.

5.   Karyawan tetap dengan masa kerja selama lima belas tahun atau lebih namun kurang dari delapan belas tahun, enam bulan upah kerja.

6.   Karyawan tetap dengan masa kerja selama delapan belas tahun atau lebih akan tetapi kurang dari dua puluh satu tahun, tujuh bulan upah kerja.

7.   Karyawan tetap dengan masa kerja selama dua puluh satu tahun atau lebih akan tetapi kurang dari dua puluh empat tahun, delapan bulan upah kerja dan

8.   Karyawan tetap dengan masa kerja selama dua puluh empat tahun atau lebih, sepuluh bulan upah kerja.

Kemudian, perhitungan pesangon PHK dapat bertambah sesuai dengan adanya uang pengganti hak yang seharusnya didapatkan oleh karyawan. Besaran uang penggantian hak diatur pada Pasal 43 ayat (4) yang meliputi: 

1.   Cuti tahunan yang belum diambil serta belum gugur.

2.   Biaya atau ongkos pulang untuk para pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja atau buruh diterima bekerja.

3.   Hal-hal lain yang diterapkan sesuai dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama.

Berdasarkan peraturan pemerintah, jumlah pesangon yang diberikan oleh Indosat kepada karyawannya itu tentu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang diatur dalam UU.

Itulah tadi ulasan mengenai aturan karyawan kena PHK dapat pesangon lengkap dengan dasar hukum, syarat dan besaran pesangon yang diterima. 

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Deretan Fakta PHK Karyawan Indosat: Penyebab hingga Jumlah Pesangon Miliaran Rupiah

Deretan Fakta PHK Karyawan Indosat: Penyebab hingga Jumlah Pesangon Miliaran Rupiah

Video | Selasa, 27 September 2022 | 15:00 WIB

5 Fakta PHK Indosat, Pesangon Miliaran Rupiah Model Baru Bisnis Usaha

5 Fakta PHK Indosat, Pesangon Miliaran Rupiah Model Baru Bisnis Usaha

Bisnis | Selasa, 27 September 2022 | 07:46 WIB

Aturan Karyawan Kena PHK Dapat Pesangon, Pekerja Indosat Terima Rp 4,3 M!

Aturan Karyawan Kena PHK Dapat Pesangon, Pekerja Indosat Terima Rp 4,3 M!

News | Senin, 26 September 2022 | 21:03 WIB

Kabar Gembira bagi yang Terkena PHK, BSU Segera Cair dengan Syarat ini

Kabar Gembira bagi yang Terkena PHK, BSU Segera Cair dengan Syarat ini

Bandung | Senin, 26 September 2022 | 16:27 WIB

Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat

Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat

News | Senin, 26 September 2022 | 15:25 WIB

Jokowi Sebut 80 Sampai 90 Persen Startup Gagal Saat Masih Merintis

Jokowi Sebut 80 Sampai 90 Persen Startup Gagal Saat Masih Merintis

Tantrum | Senin, 26 September 2022 | 11:41 WIB

Invasi Rusia ke Ukraina Belum Mereda, Toyota Hentikan Produksi di St Petersburg dan Tawarkan Pesangon

Invasi Rusia ke Ukraina Belum Mereda, Toyota Hentikan Produksi di St Petersburg dan Tawarkan Pesangon

Otomotif | Sabtu, 24 September 2022 | 14:40 WIB

Terkini

Kedas Beauty Dukung Kreator Bangun Penghasilan dari Konten

Kedas Beauty Dukung Kreator Bangun Penghasilan dari Konten

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:55 WIB

Teka-teki Mayat Wanita di Mobil Bandara Juanda Terkuak: Ternyata Pejabat di Pemkab Bangkalan

Teka-teki Mayat Wanita di Mobil Bandara Juanda Terkuak: Ternyata Pejabat di Pemkab Bangkalan

Jatim | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:49 WIB

Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela

Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:49 WIB

Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000

Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:48 WIB

Tertangkap Aksi Tutup Mulut, Ini Alasan Jude Bellingham Tak Dikartu Merah

Tertangkap Aksi Tutup Mulut, Ini Alasan Jude Bellingham Tak Dikartu Merah

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:39 WIB

Lenovo Idea Tab Pro Gen 2 Resmi Dijual, Tablet AI dengan WPS Office PC Level dan Baterai 10.200mAh

Lenovo Idea Tab Pro Gen 2 Resmi Dijual, Tablet AI dengan WPS Office PC Level dan Baterai 10.200mAh

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:37 WIB

Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini

Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:37 WIB

Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira

Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:31 WIB

Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Koperasi Didorong Bangun Bisnis PLTS

Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Koperasi Didorong Bangun Bisnis PLTS

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:30 WIB

Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana

Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:23 WIB