deli

KPI Tegas Minta Stasiun TV Boikot Pelaku KDRT

Deli Suara.Com
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 15:37 WIB
KPI Tegas Minta Stasiun TV Boikot Pelaku KDRT
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran agar tidak lagi menampilkan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), baik sebagai pengisi acara, pemeran atau penampil.

“Jadi ini adalah permintaan yang bersifat imbauan, memang secara eksplisit tertulis tidak disampaikan, tapi ini menjadi komitmen dari Komisi Penyiaran Indonesia,” ucap Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, Sabtu (1/10/2022). 

Imbauan KPI itu berdasarkan pemberitaan terkait Lesti Kejora yang menjadi korban KDRT dari suaminya, Rizky Billar.

Apabila Rizky Billar benar terbukti melakukan KDRT tetapi masih bisa tampil di televisi akan dianggap berbahaya jika tetap diberi ruang dalam program penyiaran.

Menurut KPI, hal itu bisa menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa KDRT adalah kejahatan lumrah karena pelakunya masih bebas wara-wiri di televisi.

Selain itu, KPI juga mengimbau untuk jangan sampai pelaku KDRT dipuja-puja sebagai publik figur. Pelaku harus diberikan efek jera.

“Jangan sampai pelaku ini kemudian diglorifikasi, dipuja-puja sebagai seorang publik figur. Kita juga harus turut serta memberikan efek jera pada pelaku KDRT pun itu ada di ruang siar kita,” ucap Nuning. 

Nuning menambahkan, KPI tetap akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran meski larangan menampilkan pelaku KDRT hanya sebuah imbauan.

Pihak KPI akan mengkaji apakah program tersebut murni sebagai proses hukum atau sebagai pembenaran dari pihak pelaku.

Baca Juga: Ini Dia Kisah Rizky Billar Versi Netizen, Mulai Dari Simpanan Hingga Gigolo

Teguran atau sanksi yang nantinya diberikan oleh KPI akan merujuk pada UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa penyiaran harus memiliki fungsi untuk mengedukasi, memberikan informasi dan hiburan bagi masyarakat. 

Fungsi edukasi itulah yang kemudian menjadi dasar untuk meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan, tidak memberikan ruang bagi pelaku KDRT.

Rujukan lainnya yang bisa digunakan untuk memberikan teguran adalah melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

“Kalau dalam konteks penegakan hukum kita akan berikan pemakluman itu, tapi kalau dia jadi narasumber yang justru akan membuka ruang privat dan semakin menguatkan hegemoni dia atas perilaku yang dilakukan, bagi kami itu sudah tidak layak lagi untuk tampil di televisi,” tandas Nuning.

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI