Deli.suara.com - Bintang Hollywood Kim Kardashian tengah dirundung hari sial. Pasalnya Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC AS) mengenakan denda sebesar US$1,26 juta usai menjadi bintang promosi token Ethereum Max (EMAX) di bulan Juni 2021.
Alih-alih dapat cuan, janda Kanye West itu malah dapat hukuman. Sial nian.
Menanggapi kasus yang menimpa Kim, Pengamat sekaligus investor aset kripto Vinsensius Sitepu mengatakan, sebenarnya Ethereum Max itu tidak termasuk kripto abal-abal.
"Itu karena belum ada indikasi penipuan (fraud) oleh pendirinya dan sang CEO, yakni Peter-Paul Seidenschnur, tidak terlibat kasus," tutur Vinsen kepada Deli.suara.com via aplikasi bincang, Rabu (5 Oktober 2022).
Dalam pandangannya, kasus yang menimpa Kim Kardashian tergolong kasus perdata, karena selebritas itu tidak melaporkan uang imbalan yang diberikan oleh Tim Ethereum Max kepada Kim.
"Terkait pelaporan itu, sesuai undang-undang sekuritas, Kim memang harus melaporkan kepada SEC," ujar Pemimpin Redaksi di media Blockchainmedia.id tersebut.
Dia melanjutkan, kasus serupa pernah juga menimpa aktor kawakan Hollywood, Steven Seagal pada September 2021.
"Steven Seagal terbukti dan mengaku terlibat dalam dalam Initial Coin Offering (ICO) kripto "Bitcoiin" pada tahun 2017. Ketika ia didapuk sebagai “duta besar” untuk perusahaan Bitcoiin2Gen yang menerbitkan aset kripto Bitcoiin," katanya.
Kala itu SEC menyebutkan, mendapatkan bayaran US$250.000 dalam bentuk uang tunai dan US$750.000 dalam bentuk kripto Bitcoiin.
"Akan tetapi Steven Seagal di awal mengakui tidak menerima uang sebesar, itu hingga ia pun mengakui dan bersedia membayar denda, yakni sebesar US$255 ribu," kata Vinsensius.
Wajib Ekstra Hati-hati
Vinsen mengatakan, dua kasus itu adalah pesan tegas bagi trader ataupun investor kripto manapun, termasuk di Indonesia, bahwa harus ekstra hati-hati dan waspada terhadap penawaran kripto yang digembar-gemborkan oleh selebritas dan influencer.
"Pasalnya, belum tentu si pesohor itu terlibat langsung dan memang serius membesarkan kripto tertentu, tetapi sekadar dibayar untuk mempromosikan," ujarnya.
"Masalahnya di Indonesia, untuk konteks promosi kripto tertentu oleh influencer yang juga asal Indonesia, belum ada sanksi tegas mirip seperti yang dilakukan oleh SEC. Komisi di AS itu setara dengan OJK di Indonesia, kendati aset kripto di Tanah Air tidak tergolong sebagai sekuritas (efek), melainkan komoditas, di bawah kontrol Bappebti, Kementerian Perdagangan RI," kata Vinsen.
Dia menjelaskan, contoh fraud dan bentuk pelanggaran lainnya misalnya adalah kedoknya adalah investasi, tetapi modelnya adalah skema Ponzi dan para pendirinya melarikan diri, seperti yang terjadi pada kasus OneCoin.
"Trader ataupun investor kripto disarankan mempelajari baik-baik dan cermat sebuah proyek kripto tertentu, karena pasar kripto masih tergolong berisiko sangat tinggi dan secara hukum masih berada di wilayah abu-abu, antara apakah kripto itu sebagai mata uang (currency) atau aset komoditas atau sebagai sekuritas (efek) seperti saham," imbau Vinsen.
Sebelumnya dilansir dari Blockchainmedia.id, Kim telah membayar denda sebesar US$1,26 juta kepada SEC AS karena telah mempromosikan.
EthereumMax adalah token yang tidak dikenal, kurang jelas proyeknya dan harganya telah mati dengan terdepresiasi sebesar 99,99 persen.
Di bulan tersebut, Kim Kardashian telah mempromosikan EMAX kepada lebih dari 225 juta pengikutnya di Instagram, sembari merahasiakan bahwa dirinya telah dibayar US$250.000 untuk promosi tersebut.
“Undang-undang sekuritas federal jelas bahwa setiap selebritas atau individu lain yang mempromosikan aset kripto sekuritas harus mengungkapkan sifat, sumber dan jumlah kompensasi yang mereka terima sebagai imbalan atas promosi tersebut,” ujar Gurbir Grewal, Direktur di Divisi Penegakan SEC AS.
Menurut temuan perusahaan jasa keuangan Morning Consult, ada sekitar 54 juta orang dewasa AS yang melihat promosi tersebut di Instagram. Ada sekitar 10 juta yang memutuskan berinvestasi di EMAX karenanya.
Sekitar dua minggu setelah promosi tersebut, harga token jatuh lebih dari 96 persen dan terus jatuh tak terbendung.
EMAX telah dianggap sebagai token “sampah” yang hanya bergerak karena skema pump and dump saja, tanpa ada nilai atau fundamental dari proyek yang menopangnya.
Selain menerima denda, Kim Kardashian juga dilarang untuk mempromosikan proyek terkait kripto sekuritas apa pun dalam jangka waktu tiga tahun ke depan.
Selain Kim, tokoh ternama lain juga mengalami gugatan class action terkait EthereumMax, seperti petinju Floyd Mayweather dan beberapa promotor selebritas lainnya. [BAB]