Apa itu kasus KM 50
KM 50 menjadi julukan bagi peristiwa bentrok antara FPI dan Polri yang terjadi di KM 50 Jalan Tol Jakarta - Cikampek pada Senin (7/12/2020).
Peristiwa bentrok tersebut bermula dari informasi yang menyebut ketidakhadiran Habib Rizieq Shihab dalam pemeriksaan polisi terkait protokol kesehatan.
Atas informasi tersebut, Polda Metro Jaya mengantisipasinya dengan memerintahkan 7 anggota kepolisian untuk melakukan pemantauan terhadap pemimpin FPI itu.
Pemantauan terhadap keberadaan Habib Rizieq lantas jadi ajang kejar-kejaran setelah diketahui ia pergi bersama rombongan laskar FPI dengan iringan sejumlah mobil.
Dilansir dari Suara.com, rest area KM 50 tol Cikampek jadi lokasi penembakan laskar FPI oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan rekonstruksi kejadian, polisi membawa enam laskar FPI yang diduga menghambat penyidikan polisi terhadap Habib Rizieq menggunakan mobil. Hingga kemudian, terjadi bentrok di dalam mobil antara polisi dan laskar FPI saat berada di KM 51,2.
Polisi mengklaim, empat orang laskar FPI yang berada di dalam satu mobil Avanza Silver dengan dua orang polisi di dalamnya menyerang polisi dan mencoba merebut senjata.
Atas kejadian tersebut, polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak keempat laskar FPI di dalam mobil hingga tewas. Sedangkan dua orang lainnya secara terpisah tak sadarkan diri saat menyerah di rest area KM 50 tol Cikampek.
Meninggalnya 6 laskar FPI di KM 50 tol Cikampek karena luka tembak yang dilakukan oleh polisi menyeret nama Ipda Yusmin, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi sebagai tersangka.
Baca Juga: Ingin Mempunyai Dynamic Island Di Android? Download Aplikasi Ini
Saat kasus tersebut mencuat ke publik, Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam bertugas menerjunkan tim dalam pengusutan peristiwa penembakan di KM 50 tol Cikampek.
Tim Propam dilibatkan guna memastikan apakah penggunaan kekuatan polisi dalam peristiwa penembakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan sebagai bentuk pembelaan diri atau justru sebaliknya.