Deli.Suara.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggagalkan peredaran 21 Kg sabu asal Aceh yang hendak diedarkan di Sumatera Utara (Sumut).
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan menerangkan pelaku yang diamankan sebanyak 2 orang pria berinisial SBH (45) warga Kecamatan Peudada Bireuen, Aceh dan MN (29) warga Kecamatan Jeunieb, Aceh.
"Pelaku ditangkap pada 8 Oktober 2022 WIB. Tim melakukan penangkapan di kamar hotel di Jalan Jamin Ginting Medan Tuntungan," terangnya.
Dalam penangkapan itu, kata Brigjen Pol Toga pertama personil melakukan penggeledahan di dalam mobil citycar warna hitam dengan nomor polisi B 1969 PIM terparkir di halaman hotel. Mobil ini dimiliki oleh SBH sebanyak enam bungkus.
"Pada saat itu, tersangka SBH dan MN sedang menyusun narkotika jenis sabu tersebut ke dalam bagasi mobil. Kemudian tim melakukan pengeledahan lagi di kamar hotel dan menemukan 14 bungkus jenis sabu," terangnya.
"Total sabu yang ditemukan sebanyak 20 bungkus dengan berat total 21 Kg. Dari hasi intrograsi bahwa narkotika tersebut akan dibawa ke Jambi," sambungnya.
Brigjen Pol Toga menambahkan, pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Kedua pelaku diancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Reporter: Beni Nasution
Baca Juga: Ada Unsur LGBT, Game Coral Island Tuai Kontroversi