SuaraBandungBarat.id- Kuasa hukum tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa memastikan tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka pada kliennya dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba.
"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).
Ia mengatakan, pihaknya memberikan keleluasaan kepada penyidik dalam menjalankan tugasnya terkait penanganan kasus peredaran narkoba terhadap kliennya.
"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Teddy Minahasa ini mengklaim bahwa kliennya tersebut tidak terlibat dalam kasus tersebut berdasarkan rangkaian cerita dari Teddy hingga bukti-bukti yang dimiliki.
Ia menegaskan, akan menjadi orang pertama yang mendesak pihak kepolisian untuk menghukum maksimal Teddy jika memang terbukti sebagai pengguna atau pengedar.
"Kalau memang Teddy pengguna atau pengedar, saya duluan mendesak supaya dia dihukum maksimal," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan Teddy Minahasa dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan peredaran narkoba telah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Selain itu, Zulpan mempersilakan itu untuk diuji di pengadilan.
"Ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," jelas Zulpan kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Dilamar Ariel Noah? AKP Rita Yuliana Berikan Jawaban yang Bikin Penasaran
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy bersama empat anggota polisi lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakn anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.
Kemudian ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L, A, AW, dan DG. (*)
Sumber: Suara.com berjudul Irjen Teddy Minahasa Tak Akan Ajukan Praperadilan Meski Bantah Edarkan Sabu