Ditetapkan Tersangka, Irjen Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan

bandungbarat

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 13:42 WIB
Ditetapkan Tersangka, Irjen Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan
Irjen Pol Teddy Minahasa (ANTARA)

SuaraBandungBarat.id- Kuasa hukum tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa memastikan tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka pada kliennya dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba.

"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).

Ia mengatakan, pihaknya memberikan keleluasaan kepada penyidik dalam menjalankan tugasnya terkait penanganan kasus peredaran narkoba terhadap kliennya.

"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," katanya. 

Sebelumnya, kuasa hukum Teddy Minahasa ini mengklaim bahwa kliennya tersebut tidak terlibat dalam kasus tersebut berdasarkan rangkaian cerita dari Teddy hingga bukti-bukti yang dimiliki.

Ia menegaskan, akan menjadi orang pertama yang mendesak pihak kepolisian untuk menghukum maksimal Teddy jika memang terbukti sebagai pengguna atau pengedar.

"Kalau memang Teddy pengguna atau pengedar, saya duluan mendesak supaya dia dihukum maksimal," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan Teddy Minahasa dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan peredaran narkoba telah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Selain itu, Zulpan mempersilakan itu untuk diuji di pengadilan.

"Ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," jelas Zulpan kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

baca juga

Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy bersama empat anggota polisi lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakn anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.

Kemudian ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L, A, AW, dan DG. (*)

Sumber: Suara.com berjudul Irjen Teddy Minahasa Tak Akan Ajukan Praperadilan Meski Bantah Edarkan Sabu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sikat Polisi Kotor, Kapolri: Ibarat Emas, Polri Sedang Disaring Jadi Emas 24 Karat, Krishna Murti Bereaksi

Sikat Polisi Kotor, Kapolri: Ibarat Emas, Polri Sedang Disaring Jadi Emas 24 Karat, Krishna Murti Bereaksi

Denpasar | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 13:01 WIB

Bisa Cuan Puluhan Juta dari Tembakau Sintetis, FF Kini Terancam Hukuman Mati

Bisa Cuan Puluhan Juta dari Tembakau Sintetis, FF Kini Terancam Hukuman Mati

Bekaci | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 12:54 WIB

Hendak Diperiksa, Irjen Teddy Minahasa Dilarikan ke RS Polri karena Sakit Gigi, Ternyata Begini Pengakuan Kuasa Hukumnya

Hendak Diperiksa, Irjen Teddy Minahasa Dilarikan ke RS Polri karena Sakit Gigi, Ternyata Begini Pengakuan Kuasa Hukumnya

Denpasar | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 12:12 WIB

Terkini

3 Tinted Sunscreen untuk Olive Undertone agar Wajah Tidak Terlihat Orange

3 Tinted Sunscreen untuk Olive Undertone agar Wajah Tidak Terlihat Orange

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 13:42 WIB

Promo Ngopi di Djournal, Bayar Pakai QRIS BRImo Langsung Dapat Cashback 20%

Promo Ngopi di Djournal, Bayar Pakai QRIS BRImo Langsung Dapat Cashback 20%

Bri | Kamis, 10 September 2026 | 13:42 WIB

Tekan Salah Sasaran Bansos, Pemerintah Rilis Perlinsos Berbasis AI pada Oktober

Tekan Salah Sasaran Bansos, Pemerintah Rilis Perlinsos Berbasis AI pada Oktober

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 13:41 WIB

Jangan Cuma Perampasan Aset: Siapa Tanggung Aset Sitaan yang Rusak?

Jangan Cuma Perampasan Aset: Siapa Tanggung Aset Sitaan yang Rusak?

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 13:40 WIB

Minus Dua Pemain Diaspora, Bangladesh Tak Sabar Hadapi Timnas Indonesia di SUGBK

Minus Dua Pemain Diaspora, Bangladesh Tak Sabar Hadapi Timnas Indonesia di SUGBK

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 13:37 WIB

Purbaya Gunakan AI Buat Cegah Kebocoran Ekspor-Impor hingga Lacak Pajak Perusahaan

Purbaya Gunakan AI Buat Cegah Kebocoran Ekspor-Impor hingga Lacak Pajak Perusahaan

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 13:33 WIB

Makna Lagu 'Dunia Tipu-Tipu' Yura Yunita: Menemukan Sosok untuk Bersandar

Makna Lagu 'Dunia Tipu-Tipu' Yura Yunita: Menemukan Sosok untuk Bersandar

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 13:30 WIB

Restrukturisasi Besar Volkswagen Picu Rencana Penjualan Ducati

Restrukturisasi Besar Volkswagen Picu Rencana Penjualan Ducati

Otomotif | Kamis, 10 September 2026 | 13:30 WIB

Dihimpit Kemarau dan Erupsi Anak Krakatau, Lampung Gelar Salat Istisqa: Mengetuk Pintu Langit

Dihimpit Kemarau dan Erupsi Anak Krakatau, Lampung Gelar Salat Istisqa: Mengetuk Pintu Langit

Lampung | Kamis, 10 September 2026 | 13:29 WIB

Area Pencarian 5 Jurnalis Hilang Menuju Anak Krakatau Diperluas hingga Perairan Lampung

Area Pencarian 5 Jurnalis Hilang Menuju Anak Krakatau Diperluas hingga Perairan Lampung

News | Kamis, 10 September 2026 | 13:25 WIB

×