Deli.suara.com - Proses perceraian yang menerpa rumah tangga Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika, menunjukkan tren yang sedang berkembang di Indonesia.
Dalam catatan Peradilan Agama Indonesia angka perceraian tahun ini meningkat 54% dibandingkan tahun 2020 pada 2021. Di mana pada dua tahun sebelumnya masih 291.677 kasus, namun pada tahun ini naik menjadi 447.743 kasus.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Indonesia 2022 juga mencatat tren serupa. Di mana sebanyak 447.743 kasus perceraian terjadi pada tahun 2021.
Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 291.677 perkara. Data BPS tersebut hanya mencakup perceraian untuk orang Islam saja.
Dalam data dari Badan Peradilan Agama terdapat sejumlah penyebab dari perceraian. Yakni faktor perselisihan dan pertengkaran, ekonomi, meninggalkan salah satu, KDRT, mabuk, murtad, dihukum penjara, judi, poligami, zina, kawin paksa, cacat badan, madat, dan lainnya.
Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), hal ini berkaitan dengan kondisi pandemi dan pemberlakuan pembatasaan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berpengaruh terhadap tingkat stres keluarga.
Hasil survei dinamika rumah tangga di masa Covid-19 oleh Komnas Perempuan pada April sampai Mei 2020 juga menyimpulkan, pandemi Covid-19 mendorong perubahan beban kerja rumah tangga dan pengasuhan.
Adapun penyebab terbanyak perceraian sepanjang tahun 2021 yaitu perselisihan dan pertengkaran berkelanjutan (tidak harmonis), yakni sebanyak 279.205 kasus.
Kemudian, kasus perceraian yang dilatarbelakangi dengan alasan ekonomi sebanyak 113.343 kasus. Sebanyak 42.387 kasus perceraian terjadi karena ada salah satu pihak yang meninggalkan.
Baca Juga: Dewi Perssik Tantang Balik Peci Merah: Sebut dong Nama Gue!
Lalu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi faktor terjadinya perceraian dengan 4.779 kasus. Faktor lainnya yaitu karena mabuk 1.779 kasus, murtad 1.447 kasus, hingga poligami 893 kasus.
Gugatan cerai Ambu Anne diajukan pada tanggal 19 September 2022 dan sidang gugatan cerai ketiganya digelar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan tahap mediasi.
Selama ini masih menjadi tanda tanya publik mengapa Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai sang suami Dedi Mulyadi.
Namun kini, terungkap apa hal yang membuat Anne sangat bersikukuh ingin berpisah dengan ayah dari anak-anaknya itu.
Dilansir dari tvone, Anne mengungkapkan alasan tersebut sangat kuat sehingga perceraian adalah jalan terakhir untuk dirinya. Dengan gamblang, Anne mengungkapkan bahwa alasan dirinya menggugat cerai Dedi Mulyadi karena sudah melanggar syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. [BIN]